Soloraya
Senin, 1 Juli 2019 - 13:15 WIB

14 Kades Wonogiri Ini Harus Cuti Jika Maju Lagi di Pilkades 2019

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 14 kepala desa (kades) di Wonogiri harus mengambil cuti apabila maju lagi sebagai calon kepala desa (cakades) pada Pemilihan Kades (Pilkades), September 2019 mendatang.

Cuti itu menjadi keharusan agar kades bersangkutan tidak menggunakan fasilitas pemerintah desa (pemdes) untuk keperluan kampanye dan sebagainya.

Advertisement

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, kepada Solopos.com, belum lama ini, menjelaskan kewajiban kades aktif mengambil cuti terlebih dahulu menjadi aturan baku dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Hal tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apabila aturan tidak mengindahkannya, kades bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri.

Advertisement

Hal tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apabila aturan tidak mengindahkannya, kades bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri.

“Sewaktu mendaftarkan diri, kades sekaligus mengajukan permohonan cuti kepada Bupati. Itu syarat wajib,” kata perempuan yang akrab disapa Fitha itu saat dihubungi Solopos.com.

Dalam aturan disebutkan cuti kades diberikan sejak ditetapkan sebagai calon kades (cakades) hingga penetapan calon terpilih. Saat cuti, kades dilarang menggunakan fasilitas pemdes untuk kepentingannya berkontestasi.

Advertisement

Data yang dihimpun Solopos.com, tercatat ada 14 kades aktif yang berpeluang mencalonkan diri dalam pilkades serentak tahap III tahun ini. Selama tahapan pilkades bergulir mereka belum purna tugas.

Mereka purna tugas 16 Desember mendatang, sedangkan pendaftaran cakades dijadwalkan 1-13 Agustus. Para kades itu meliputi Kades Purworejo Kecamatan Wonogiri, Kades Gebang (Nguntoronadi), Kades Gunungsari dan Kades Sambirejo (Jatisrono), Kades Widoro (Sidoharjo), Kades Sugihan dan Kades Ngaglik (Bulukerto).

Selain itu Kades Gambiranom dan Kades Bugelan (Kismantoro), Kades Hargosari (Tirtomoyo), Kades Ngancar, Kades Sejati, dan Kades Platarejo (Giriwoyo), dan Kades Tlogosari (Giritontro).

Advertisement

Fitha mengaku sudah menyampaikan aturan tersebut melalui tim pengendali di tingkat kecamatan. Dia berharap warga turut mengawal untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi kades yang maju lagi sebagai petahana.

“Saat ini BPD [Badan Permusyawaratan Desa] di desa yang melaksanakan Pilkades 2019 sudah membentuk panitia pilkades semua. Panitia dibentuk Senin [24/6/2019]. Setelah terbentuk panitia harus menyusun perencanaan biaya pemilihan lalu diajukan kepada Bupati hingga 5 Juli mendatang,” imbuh Fitha.

Camat Wonogiri Teguh Setiyono yang menjadi bagian dari tim pengendali pilkades di Kecamatan Wonogiri mengaku sudah menyosialisasikan aturan teknis pilkades, termasuk ihwal kades aktif harus cuti jika ingin mencalonkan diri.

Advertisement

Kades Purworejo, Hartono, yang purna 16 Desember mendatang, mengaku sudah memahami aturan tersebut dan berkomitmen mematuhi aturan apabila ingin mendaftarkan diri ikut pilkades.

Seperti diketahui, sebanyak 186 dari 251 desa di Wonogiri akan menggelar pilkades serentak tahun ini. Pemungutan suara dijadwalkan 25 September.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif