Soloraya
Rabu, 4 Januari 2023 - 12:46 WIB

14 Pasar Tradisional di Sragen Ini Raih Predikat PTU, Timbangannya Pas

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas UPTD Metrologi Diskumindag Sragen melakukan tera terhadap timbangan milik pedagang di pasar tradisional belum lama ini. (Istimewa/Ismail Adi Pratama)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 14 pasar tradisional di Kabupaten Sragen mendapatkan penghargaan sebagai pasar tertib ukur (PTU) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebanyak 46 pasar tradisional lainnya  pada 2022 diusulkan mendapatkan penghargaan PTU  ke Kemendag.

Penghargaan bagi 14 pasar tradisional itu diserahkan para pimpinan daerah dan Bupati Sragen saat peresmian Pasar Sukowati Sragen pada Senin (2/1/2023) lalu. Belasan pasar tradisional itu terdiri atas tujuh pasar yang dapat penghargaan PTU pada 2020 dan tujuh pasar lainnya mendapat penghargaan yang sama pada 2021.

Advertisement

Kepala UPTD Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Ismail Adi Pratama, mengatakan Sragen sudah mengajukan 46 pasar tradisional untuk mendapatkan penghargaan PTU atau daerah tertib ukur (DTU) pada 2022. Tetapi sampai sekarang belum ada pengumuman.

“Semua pasar diajukan semua. Kalau semua pasar lolos maka Sragen bisa menjadi DTU. Penghargaan PTU yang diserahkan di Pasar Sukowati itu penghargaan 2020-2021. Dulu semua pasar juga diajukan semua tetapi yang menilai kan Direktorart Metrologi. Kemudian yang lolos baru diserahkan ke Bupati,“ jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (4/1/2023).

Dia menerangkan semua timbangan di pasar tradisional itu ditera ulang semua. Untuk menuju ke DTU, terang dia, maka seluruh timbangan pedagang di pasar tradisional ditera ulang semua. Jumlah timbangan di pasar itu, ujar dia, tergantung jenis pasarnya, besar atau kecil. Untuk pasar kecil biasanya kurang dari 30 unit timbangan.

Advertisement

“Kalau ada timbangan yang tidak sesuai tapi nekat dipakai pasti diperingatkan supaya ditera ulang atau dinormalkan kembali. Kalau timbangan sudah tidak bisa ditera ulang maka diberi tanda batal dan timbangan tersebut tidak boleh digunakan untuk transaksi jual beli. Tera timbangan itu untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen,“ jelasnya.

Sementara Kepala Diskumindag Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, menerangkan penghargaan PTU untuk 14 pasar tradisional itu diterima di Bandung. Dia menjelskan tera ulang timbangan dilakukan setiap tahun sekali. Sebelum mendapatkan penghargaan ada tim dari Kemendag yang turun ke lapangan untuk mengambil sampel.

Berikut daftar 14 pasar tradisional yang mendapat predikat PTU di Sragen

Advertisement

Tahun 2020

  1. Pasar Gabugan di Tanon
  2. Pasar Bunder di Sragen Kota
  3. Pasar Gondang di Gondang
  4. Pasar Gemolong di Gemolong
  5. Pasar Masaran di Masaran
  6. Pasar Blimbing di Sambirejo
  7. Pasar Janglot di Tangen

Tahun 2021 :

  1. Pasar Jatitengah di Sukodono
  2. Pasar Plupuh di Plupuh
  3. Pasar Banaran di Sambungmacan
  4. Pasar Gemolong di Gemolong
  5. Pasar Masaran di Masaran
  6. Pasar Blimbing di Sambirejo
  7. Pasar Made di Ngrampal

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif