Soloraya
Kamis, 27 Januari 2022 - 17:11 WIB

14 Sertifikat Baru Lahan Terdampak JLT Sukoharjo Belum Terbit

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menerima sertifikat tanah baru setelah pelepasan hak untuk proyek pembangunan jalan lingkar timur (JLT) di Balai Desa Manisharjo, Bendosari, Kamis (27/1/2022). (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Proyek pembangunan jalan lingkar timur (JLT) Sukoharjo tersu berlanjut. Tim panitia pengadaan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo masih melakukan proses administrasi penerbitan 14 lembar sertifikat tanah yang baru setelah pelepasan hak untuk .

Tim pengadaan tanah proyek pembangunan JLT menyerahkan 331 lembar sertifikat tanah yang baru setelah pelepasan hak di Balai Desa Manisharjo dan Balai Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari, Kamis (27/1/2022). Warga terdampak proyek pembangunan JLT asal Desa Bendosari, Desa Mojorejo, dan Desa Mertan menerima sertifikat tanah di Balai Desa Bendosari.

Advertisement

Sedangkan penyerahan sertifikat tanah kepada warga terdampak asal Desa Manisharjo, Desa Celep, dan Desa Plesan dipusatkan di Balai Desa Manisharjo.

Baca juga: 331 Sertifikat Lahan Diserahkan pada Warga Terdampak JLT Sukoharjo

Advertisement

Baca juga: 331 Sertifikat Lahan Diserahkan pada Warga Terdampak JLT Sukoharjo

Perwakilan tim pengadaan tanah dari BPN Sukoharjo, Wahyu Dwi Hari Prasetyo, mengatakan penerbitan sertifikat tanah yang baru setelah pelepasan hak mengacu pada ketentuan yang diatur di bidang agraria dan tata ruang. Luas lahan bidang tanah sesuai sertifikat tanah yang lama dicoret dan diganti luas lahan yang baru.

“Misalnya, luas lahannya sekitar 1.000 meter persegi. Setelah pelepasan hak menjadi 500 meter persegi. Artinya, luas lahan yang tercatat di sertifikat yang baru 500 meter persegi,” kata dia, Kamis.

Advertisement

Baca juga: Pemdes Cari Lahan Pengganti Tanah Kas Desa Terdampak JLT Sukoharjo

Saat ini, tim pengadaan tanah tengah mengurus administrasi penerbitan sertifikat tanah yang baru setelah pelepasan hak. “Total jumlah sertifikat tanah milik masyarakat sebanyak 345 lembar. Kami sudah menyerahkan 331 lembar sertifikat tanah yang baru. Sehingga, masih ada 14 lembar sertifikat tanah yang belum diterbitkan. Sekarang masih proses, mungkin bulan depan sudah terbit,” kata dia.

Saat ini, tim pengadaan tanah terus berupaya melakukan pembebasan lahan dan bangunan milik masyarakat. Masih ada beberapa bidang tanah yang belum dibebaskan hingga sekarang. Termasuk, empat bidang tanah milik warga yang tidak bersikap atau keberatan atas pembebasan lahan terdampak proyek pembangunan JLT.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Sukoharjo, Burhan Surya Aji, mengatakan pemerintah berencana membebaskan sisa tanah yang dapat difungsikan dengan peruntukkan dan penggunaan. Misalnya, lebar sisa tanah hanya 1,5 meter atau dua meter dan tak dapat difungsikan.

Baca juga: Wow, Harga Tanah di Sepanjang Jalur JLT Sukoharjo Naik Lima Kali Lipat

Mekanisme pembebasan lahan melibatkam tim appraisal yang bertugas menaksir harga tanah milik masyarakat. “Nanti diusulkan terlebih dahulu ke Bupati Sukoharjo. Jika disetujui, pembayaran uang ganti rugi dilakukan langsung. Nilai uang ganti rugi pembebasan lahan harus sesuai taksiran tim appraisal,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif