SOLOPOS.COM - Sejumlah narapidana merayakan remisi Natal 2022 di Rutan Solo, Minggu (25/12/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 364 warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Jawa Tengah mendapat remisi Hari Raya Natal pada 2022 termasuk di Rutan Solo. Di Kota Solo, dari 20 orang yang diusulkan menerima remisi namun baru 14 orang yang menerima surat remisi.

Sedangkan sisanya masih menunggu proses administrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyerahan surat keputusan remisi Natal dilakukan secara simbolis di aula Rutan Kelas I Solo, Minggu (25/12/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin. “Khusus di Solo, ada 20 orang yang diusulkan mendapat remisi. Namun, baru 14 orang yang sudah terbit SK remisinya. Untuk enam orang lainnya segera menyusul karena menunggu proses administrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin, Minggu.

Yuspahruddin menyebut total jumlah warga binaan rutan dan lembaga pemasyarakatan (LP) se-Jawa Tengah yang mendapat remisi Hari Raya Natal sebanyak 364 orang. Sebagian besar merupakan narapidana kasus narkotika yakni 204 orang dan kriminal umum 159 orang.

Selain itu, ada dua orang yang mendapat remisi khusus dan langsung dinyatakan bebas. “Dua orang itu merupakan warga binaan Lapas Temanggung dan Lapas Besi Nusakambangan,” ujarnya.

Baca Juga: 250 Warga Binaan Rutan Solo Jalani Pemeriksaan, Tes HIV/AIDS hingga Hepatitis

Pemberian remisi itu sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Sementara itu, seorang narapidana Rutan Kelas I Solo, Wempy, tak bisa menahan perasaan haru dan bahagia mendapat remisi selama satu bulan. Dia sampai berlinang air mata saat menerima pengurangan masa hukuman tersebut.

Pria asal Solo itu divonis selama lima tahun lantaran terlibat kasus pidana di lembaga keuangan. Selama menjalani hukuman di penjara, Wempy selalu berupaya berperilaku baik.

Baca Juga: 155 Napi Rutan Solo Dapat Remisi HUT RI, 3 Orang Langsung Bebas

Bahkan, ia didapuk sebagai panitia perayaan Natal di Rutan Solo. “Semoga berkah Natal membawa kehidupan saya lebih laik lagi. Saya telah menjalani hukuman selama 29 bulan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya