Soloraya
Kamis, 13 Mei 2021 - 14:15 WIB

149 Napi LP Kelas IIB Klaten Peroleh Remisi Tapi Tak Ada yang Langsung Bebas

Ponco Suseno  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - LP Kelas II B Klaten meniadakan layanan besuk secara tatap muka sebagai gantinya disediakan layanan penitipan barang, Rabu (12/5/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN--Sebanyak 149 napi di LP Kelas II B Klaten memperoleh remisi saat Idulfitri, Kamis (13/5/2021). Dari seratusan orang yang memperoleh remisi tersebut, tak ada napi yang langsung bebas sehingga para napi masih melanjutkan masa hukuman di LP setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, LP Kelas II B Klaten telah mengusulkan sebanyak 149 napi agar memperoleh remisi khusus I ke Kementerian Hukum dan HAM, beberapa waktu lalu. Dari jumlah yang diusulkan tersebut, seluruhnya disetujui Kementerian Hukum dan HAM. Sebagian besar napi yang memperoleh remisi khusus I karena tersandung perkara narkoba.

Advertisement

"Sebenarnya ada juga satu napi kasus korupsi yang bisa diusulkan. Tapi, yang bersangkutan tak membayar denda sehingga dianggap tak memenuhi syarat diajukan memperoleh remisi khusus I," kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Diatja) LP Kelas II B Klaten, Muhammad Setiawan, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Bakso Pocong Klaten Dibuat Pedagang karena Suka Kisah Mistis

Advertisement

Baca Juga: Bakso Pocong Klaten Dibuat Pedagang karena Suka Kisah Mistis

Muhammad Setiawan mengatakan besarnya remisi khusus I diperoleh secara beragam oleh 149 napi. Sebanyak 35 napi memperoleh remisi selama 15 hari. Sebanyak 107 napi memperoleh remisi selama satu bulan. Sebanyak tujuh napi memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari.

"Di LP Klaten ini tak ada yang memperoleh remisi khusus II yang bisa langsung bebas. Sehingga di Klaten tak ada napi yang bebas karena memperoleh remisi saat Idulfitri ini. Pemberian remisi diserahkan langsung kepala LP [Ahmad Fauzi] setelah Salat Idulfitri," katanya.

Advertisement

Menurutnya peniadaan membesuk warga binaan secara langsung (tatap muka) ditujukan guna mencegah persebaran virus corona di tengah Pandemi Covid-19. Hal ini sudah disosialisasikan para anggota keluarga dan elemen masyarakat di Klaten.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Jumlah Penumpang Turun di Terminal Ir Soekarno Klaten Terus Berkurang

"Kami sudah membikin jadwal pelayanan bagi anggota keluarga atau pun masyarakat yang ingin mengirim barang ke warga binaan saat memasuki momentum Lebaran 2021. Syarat pengiriman, di antaranya pengirim barang harus menyertakan fotokopi KTP dan kepala keluarga [KK]. Sedangkan barang yang akan dikirim akan diperiksa secara fisik oleh petugas. Di sini, kami juga menyediakan pelayanan video call untuk warga binaan yang ingin menghubungi anggota keluarganya," kata Muhammad Setiawan, saat ditemui Solopos.com, Rabu (12/5/2021).

Advertisement

Baca Juga: Subhanallah! 20 Warga Binaan di LP Kelas II B Klaten Khatam Al Qur'an Dua Kali Sepanjang Ramadan 2021

Salah satu petugas LP Kelas II B Klaten, Juan, mengatakan setiap barang atau bahan makanan dan minuman yang dikirim masyarakat harus dicek terlebih dahulu. Pengecekan dilakukan guna mencegah terjadinya penyelundupan barang yang dilarang masuk ke kompleks LP. Hal itu seperti narkoba dan lainnya.

"Barang kemasan enggak boleh masuk. Jika ada makanan/minuman, kami cek satu per satu. Terkadang mengeceknya dengan menggunakan pisau," katanya.
Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala LP Kelas II B Klaten, Ahmad Fauzi, kunjungan online dan penitipan barang bagi tahanan dan narapidana (napi), Rabu-Sabtu (12-15/5/2021). Setiap pengirim barang harus membawa KTP/SIM/kartu pelajar/kartu identitas lainnya. Setiap pengirim barang diimbau tak mengirim barang kemasan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif