Soloraya
Senin, 15 Agustus 2022 - 17:11 WIB

15 Desa di Wonogiri Gelar Pilkades Serentak Tahap I, Ini Daftarnya

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 15 desa di Kabupaten Wonogiri akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap I 2022. Rencananya, pemungutan suara di Pilkades serentak tahap I berlangsung, Desember 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mengatakan tahapan Pilkades akan dimulai pada 1 September 2022. Proses pemungutan suara dilakukan pada 7 Desember 2022. Sementara pelantikan Kades terpilih akan dilaksanakan pada 30 Desember 2022.

Advertisement

Menurutnya, secara umum peraturan Pilkades sama dengan tahun sebelumnya. Hanya, ada beberapa perubahan aturan teknis karena menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut di antaranya, satu tempat pemungutan suara (TPS) melayani maksimal 500 daftar pemilih tetap (DPT). Pada Pilkades sebelumnya, 2019, TPS hanya berjumlah tiga di tiap desa.

Advertisement

Peraturan tersebut di antaranya, satu tempat pemungutan suara (TPS) melayani maksimal 500 daftar pemilih tetap (DPT). Pada Pilkades sebelumnya, 2019, TPS hanya berjumlah tiga di tiap desa.

“Jadi nanti jumlahnya tidak dibatasi hanya tiga TPS seperti Pilkades sebelumnya. Tetapi menyesuaikan dengan jumlah DPT. Yang terpenting, satu TPS maksimal hanya boleh 500 DPT. Kami berupaya tetap menjaga protokol kesehatan selama proses Pilkades berlangsung,” kata Fitha saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Dana Desa untuk Penanganan Covid-19, Begini Curhat Kades di Wonogiri

Advertisement

Proses kampanye diutamakan menggunakan media cetak, elektronik, atau media sosial. Hal itu dilakukan karena sampai saat ini status pandemi Covid-19 belum dicabut pemerintah pusat. 

Dia menyebutkan, 15 desa yang melaksanakan Pilkades serentak itu tersebar di 12 kecamatan. Masing-masing, Desa Keloran (Kecamatan Selogiri), Wonoharjo (Kecamatan Nguntoronadi), Ngadiroyo (Kecamatan Nguntoronadi), Baleharjo (Kecamatan Eromoko), Tempurharjo (Kecamatan Eromoko), Ginggang (Kecamatan Pracimantoro), Desa Jatisrono (Kecamatan Jatisrono), Tawangrejo (Kecamatan Jatipurno), Tambakmerang (Kecamatan Girimarto), Geneng (Kecamatan Bulukerto), Tanjung (Kecamatan Bulukerto), Gambiran (Kecamatan Baturetno), Karangtengah (Kecamatan Karangtengah), Miri (Kecamatan Kismantoro), Bakalan (Kecamatan Purwantoro).

Baca Juga: Ada Kades Antarwaktu di Wonogiri, Bagaimana Proses Pemilihannya

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan tidak ada perubahan mendasar pada peraturan Pilkades serentak 2022. Perubahan peraturan Pilkades hanya pada tataran teknis.

Landasan pelaksanaan Pilkades tersebut, yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Wonogiri No. 28 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19.

“Kendati situasi pandemi Covid-19 terbilang sudah terkendali, tetapi pelaksanaan Pilkades tetap menyesuaikan peraturan yang ada. Sebab, status darurat Covid belum dicabut oleh pemerintah pusat,” ujar Anton saat ditemui Solopos,com di kantornya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif