SOLOPOS.COM - Tim Satpol PP Sragen mengecek lokasi tambang galian C di wilayah Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jumat (14/7/2023) lalu. (Istimewa/Satpol PP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN —  Ada 15 lokasi tambang galian C di Kabupaten Sragen yang belum diizinkan ditambang karena masih dalam tahap eksplorasi. Sementara itu gara-gara nekat menambang, tiga penambang galian C di Sragen diberikan surat peringatan (SP) dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo.

Kasi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo, Agus Dwi Ibnu W, menyebut empat usaha galian C yang diberi SP itu CV AU yang beroperasi di Srimulyo, Gondang dan  Jambeyan, Sambirejo; CV LAM di Wonorejo, Kedawung; dan CV JPJ di wilayah Geneng, Miri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Agus menjelaskan lokasi yang boleh ditambang adalah yang sudah memiliki Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP). Selain itu lokasi tambang yang sudah memiliki surat izin penambangan bantuan (SIPB) yang dilengkapi persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan.

“Di Sragen hanya ada empat lokasi tambang yang memiliki IUP OP, selebihnya belum. Ada dua lokasi tambang yang sudah memiliki SIPB tetapi belum dilengkapi dengan persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng. Meskipun sudah mengantongi SIPB, dua tambang ini tetap belum boleh berproduksi menambang,” katanya.

Dia mengungkapkan empat lokasi tambang yang sudah punya IUP OP adalah penambangan di Srawung, Gesi; dua penambangan di Desa Dawung, Sambirejo; dan penambangan di Desa Kandangsapi, Jenar.

Penambangan di Jambeyan, Sambirejo, yang  jadi lokasi kecelakaan truk menabrak warga, masuk dalam daftar lokasi tambang tak berizin. CV AU yang beroperasi di sana diberi SP oleh Dinas ESDM. “Ya, yang Jambeyan itu sudah kami kasih SP kemarin karena masih tahap ekplorasi tetapi berani beroperasi,” jelas Agus.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Samsuri, mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen sudah mengecek lokasi tambang di Jambeyan, Jumat (14/7/2023) lalu. “Kami sudah memeriksa dan ternyata perizinannya belum lengkap, izin operasional, UKL dan UPL juga belum ada. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jateng,” katanya.

Samsuri mengaku sudah melaporkan hasil pengecekannya di lapangan kepada Bupati. mengatakan mengecek tambang itu kemudian melaporkan ke Bupati. Hasil cek dengan tim Satpol PP di lapangan, jelas dia, tambang itu belum ada izin operasional dan belum ada rekomendasi dari Lingkungan Hidup (LH). Setelah mengecek lokasi, ujar dia, Satpol PP Sragen akan berkoordinasi dengan tim pengawas dan pengadilan galian C di wilayah Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya