Soloraya
Jumat, 30 September 2022 - 12:38 WIB

15 Nama Pendaftar Panwascam di Boyolali Tercatut di Sipol

Nimatul Faizah  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, saat berada di kantornya, Senin (12/9/2022). (Solopos.com/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Sebanyak 15 dari 286 pendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Bawaslu Boyolali tercatut sebagai anggota partai politik (parpol) dalam Sipol (Sistem Informasi Politik).

Hal tersebut disampaikan Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, kepada Solopos.com, Jumat (30/9/2022).

Advertisement

“Itu merupakan hasil dari pengecekan kami terhadap data calon Anggota Panwaslu Kecamatan di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” terangnya.

Ia mengatakan memang sudah prosedur dari Bawaslu Boyolali untuk memastikan calon anggota Panwascam bukan sebagai anggota atau pengurus parpol.

Advertisement

Ia mengatakan memang sudah prosedur dari Bawaslu Boyolali untuk memastikan calon anggota Panwascam bukan sebagai anggota atau pengurus parpol.

Dari 15 penemuan, Rubiyanto mengatakan belum mengetahui alasan pencatutan nama calon anggota Panwascam di Sipol atau mereka adalah anggota parpol.

“Kami minta yang bersangkutan untuk melakukan sanggahan langsung ke KPU Boyolali, helpdesk KPU atau melakukan pengaduan lewat Bawaslu,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, KPU Boyolali telah melakukan klarifikasi tahap kedua pada Senin (26/9/2022). Pada tahap klarifikasi kedua tersebut, terdapat 14 orang yang hadir. Beberapa di antaranya guru honorer dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yang menyampaikan tanggapan pada klarifikasi kemarin dari berbagai kelompok masyarakat, ada kelompok guru honorer, satu guru PPPK, dan karyawan swasta,” jelasnya saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan sebelumnya, KPU Boyolali telah melaksanakan klarifikasi tahap pertama dan yang hadir ada 15 orang.

Advertisement

Lebih lanjut, Ulfah dari hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang tercatut di Sipol untuk segera melapor langsung ke kantor KPU Boyolali atau langsung ke laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

“Untuk tahapan klarifikasi akan dilakukan dengan empat termin. Termin pertama pada 1 Agustus – 14 September, itu telah dilakukan klarifikasi pada 9 September. Kemudian termin kedua 15 September – 12 Oktober, dilaksanakan klarifikasi pada 26 September,” jelasnya.

Advertisement

Kemudian, untuk termin ketiga dilaksanakan pada 15 Oktober – 9 November. Dan termin terakhir pada 10 November – 7 Desember. Ia mempersilakan masyarakat untuk dapat melaporkan hingga 7 Desember 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif