SOLOPOS.COM - Sejumlah warga binaan saat memproduksi sangkar burung di LP Kelas II B Klaten, pertengahan Januari 2022. Pelatihan membikin sangkar burung menjadi bagian pelatihan sejumlah warga binaan selama menjalani masa hukuman. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak 15 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten mampu memproduksi sangkar burung di dalam penjara. Pemberian pelatihan memproduksi sangkar burung menjadi bagian pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan selama menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Kepala LP Kelas IIB Klaten, Ahmad Fauzi, mengatakan belasan warga binaan yang memperoleh pelatihan belajar membuat sangkar burung berasal dari berbagai latar belakang. Sebagian besar warga binaan yang terlibat belum memiliki kemampuan dasar membikin sangkar burung.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Agar sangkar burung yang dibuat para warga binaan laku di pasaran, model pembuatan sangkar burung disesuaikan dengan keinginan pasar. Sehingga, sangkar burung yang dibikin warga binaan tetap berkualitas tinggi dan mampu bersaing di pasaran.

Baca Juga: Mengharukan, Tahanan Narkoba Nikahi Kekasihnya dari Penjara LP Klaten

“LP Kelas IIB Klaten tinggal memberikan fasilitas terkait produksi sangkar burung ini. Itu bagian pelatihan kemandirian di LP Kelas IIB Klaten. Kami juga fasilitasi untuk pemasarannya juga [sebanyak empat dari 15 warga binaan sudah memiliki dasar membikin sangkar burung saat di luar LP],” kata Ahmad Fauzi, kepada Solopos.com, Senin (24/1/2022).

Ahmad Fauzi mengatakan kondisi LP Kelas IIB Klaten dihuni 322 warga binaan. Jumlah itu terdiri atas 69 tahanan dan 253 narapidana. Di sisi lain, kapasitas LP Kelas IIB Klaten hanya 142 orang.

“Dengan kondisi LP Kelas IIB Klaten yang kelebihan kapasitas tersebut, terdapat tantangan tersendiri dalam menjalankan tugas pembinaan [kemandirian dan kepribadian],” katanya.

Baca Juga: Salut, 20 Napi Ini Bangun Masjid Megah di Dalam Penjara Klaten

Ahmad Fauzi mengatakan tujuan pemasyarakatan di LP Kelas IIB Klaten disesuaikan dengan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Di samping itu, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

“Pembinaan kepribadian itu terdiri dari berbagai macam kegiatan, seperti perikanan, peternakan, pertanian, perkayuan, persablonan, dan lainnya. Pembinaan kemandirian, salah satunya menghasilkan produk sangkar burung ini,” katanya.

Baca Juga: 30 Warga Binaan di LP Klaten Sembuh dari Corona

Hal senada dijelaskan Humas LP Kelas IIB Klaten, Sriyono. Pelatihan pembuatan sangkar burung menjadi bagian pembekalan ke warga binaan saat sudah menghirup udara bebas di waktu mendatang.

“Begitu dinyatakan bebas, mereka bisa menekuni usaha sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya