Soloraya
Kamis, 4 November 2021 - 15:56 WIB

15 Pasangan Kumpul Kebo Digaruk di Hotel Melati Klaten, 1 Sejoli Kabur

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan saat merazia hotel melati di Klaten, Kamis (4/11/2021). Di kesempatan itu, terdapat 15 pasangan kumpul kebo yang digaruk tim gabungan. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Klaten)

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak 15 pasangan kumpul kebo terjaring razia petugas Satpol PP di 14 hotel di Kabupaten Klaten, Kamis (4/11/2021) siang. Satu pasangan kumpul kebo berhasil melarikan diri setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas Satpol PP Klaten di sebuah hotel melati di Teloyo, Kecamatan Wonosari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Satpol PP bersama dengan instansi lain menggelar razia di 14 hotel di Klaten, Kamis (4/11/2021) siang. Razia dilakukan setelah Satpol PP sering memperoleh keluhan dari masyarakat yang meresahkan banyaknya pasangan kumpul kebo hilir-mudik di hotel melati di Klaten.

Advertisement

Belasan pasangan kumpul kebo itu berasal dari Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, dan Solo.
Satpol PP merespons laporan tersebut dengan menggelar razia di belasan hotel yang berada di Kota Klaten hingga ke Wonosari.

Baca Juga: Kehangatan Toleransi dari 2 Karyawan Muslim di Gereja Wedi Klaten

Advertisement

Baca Juga: Kehangatan Toleransi dari 2 Karyawan Muslim di Gereja Wedi Klaten

Pada waktu sebelumnya, Satpol PP juga pernah menggelar razia serupa dari Kota Klaten ke arah Prambanan. Selain melibatkan anggota Satpol PP Klaten, razia ke sejumlah hotel melati di Kabupaten Bersinar itu melibatkan anggota Polres Klaten, Kodim Klaten, dan petugas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten.

Saat merazia di belasan hotel di Klaten, tim gabungan memberitahukan ke pengelola hotel melati terlebih dahulu. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di setiap kamar yang diduga dihuni pasangan tak resmi.

Advertisement

Baca Juga: Cegah Klaster Covid-19, Satgas Juwiring Klaten Pantau PTM di Sekolah

Berikutnya, belasan pasangan kumpul kebo didata, diberikan pembinaan, dan wajib lapor sebanyak 20 kali di waktu mendatang.

“Di kesempatan ini, kami menangkap 15 pasangan tak resmi di 14 hotel di Klaten. Sasaran kami, hotel yang berada di Klaten bagian timur [kota-Wonosari]. Tadi, kami juga terlibat aksi kejar-kejaran dengan satu pasangan tak resmi di Teloyo, Kecamatan Wonosari. Di saat kami sibuk memeriksa yang lain, satu pasangan tak resmi itu sempat kabur dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (4/11/2021).

Advertisement

Sulamto mengatakan belasan pasangan tak resmi yang digaruk tim gabungan dinyatakan melanggar Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran. Sesuai peraturan tersebut, pasangan tak resmi yang ditangkap dapat diancam hukuman kurangan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Wow, 14 BUMN Dukung Pengembangan Digital Desa Tawangsari Boyolali

“Setelah kami dalami, ternyata tak ada yang terbukti menjadi wanita tuna susila (WTS) secara profesional. Sesuai arahan kasatpol, belasan pasangan tak resmi itu cukup dibina dan didata. Mereka juga eajib lapor selama 20 kali [dua kali dalam satu pekan]. Jika tidak dipenuhi, kami akan memanggil melalui pemerintah desa (pemdes) atau pun anggota keluarganya,” katanya.

Advertisement

 

Menyesal

Selain 14 pasangan tak resmi, lanjut Sulamto, tim gabungan juga menangkap dua pengemis, gelandangan, orang telantar (PGOT) di traffic light di Jl. Solo-Jogja. Kedua PGOT itu dianggap melanggar Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). “Semoga dengan razia seperti ini, daerah Klaten selalu kondusif,” katanya.

Hal senada dijelaskan Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan. Razia di belasan hotel melati dan traffic light berlangsung, Kamis (4/11/2021) pukul 10.00 WIB-12.30 WIB.

Baca Juga: Kenalkan Permainan Tradisional, Boyolali Gelar Festival Dolanan Anak

“Hotel melati yang disasar di Ceper, Delanggu, Wonosari, Klaten Tengah. Sedangkan dua pengamen/badut yang terjaring razia kami kirim ke rumah singgah yang dikelola Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten,” katanya.

Salah seorang pria yang terjaring di salah satu hotel melati oleh tim gabungan mengaku menyesal dan siap memenuhi wajib lapor dari petugas. “Saya tak akan mengulangi lagi ke depan,” kata salah seorang pria di hadapan petugas Satpol PP Klaten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif