SOLOPOS.COM - Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Klaten dihadirkan saat digelar pers, Jumat (24/11/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 15 orang dibekuk tim Satresnarkoba Polres Klaten terkait kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir. Salah satu tersangka yang ditangkap masih berstatus pelajar dan menjadi pengedar obat keras daftar G jenis Hexymer tanpa izin.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan 15 tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu Oktober hingga November 2023. Lokasi penangkapan yakni di wilayah Prambanan, Cawas, Klaten Selatan, Kebonarum, Manisrenggo, dan Berbah, Kabupaten Sleman, DIY.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ada 11 LP [laporan polisi] dengan tersangka sebanyak 15 tersangka di mana satu tersangka masih berstatus pelajar,” kata Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (24/11/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, mengatakan dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3.147 butir Hexymer, enam butir psikotropika, 7,71 gram sabu-sabu, 25,08 gram tembakau sintetis, dan 1,69 gram ekstasi.

Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti itu sekitar Rp27 juta. Belasan tersangka tersebut rata-rata masih muda dengan rentang usia di bawah 40 tahun. Di antara belasan tersangka itu, satu orang berstatus pelajar SMA/SMK.

Meski berstatus pelajar, usia tersangka sudah masuk kategori dewasa. Satu tersangka tersebut berinisial SCP, 18, warga Kecamatan Manisrenggo, Klaten. Tersangka menjadi pengedar sekaligus pemakai obat keras jenis Hexymer.

“Dari pengakuannya, dia mengedarkan ke tetangga dekat dan teman-teman nongkrong. Sudah mengedarkan selama tiga bulan. Keuntungan untuk dia satu papan berjumlah 10 butir itu Rp20.000,” kata Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba menjelaskan polisi juga menangkap dua orang lainnya masing-masing berinisial DA, 19, warga Kecamatan Manisrenggo dan AP, 28, warga Berbah, Kabupaten Sleman, DIY. Komplotan itu terungkap bermulai dari penangkapan SCP.

“Dari pengedar pertama dan kedua di Klaten, kemudian kami kembangkan sampai tersangka di Berbah, Sleman. Dari tersangka di Sleman, kami geledah sudah kosong, barang sudah diturunkan, sudah kosong semua,” kata Kasat Resnarkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 UU No 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Penyalahgunaan obat keras jenis pil Hexymer diakui Kasatresnarkoba menjadi tren  di seluruh Jawa Tengah. Para penggunanya rata-rata usia pelajar. Namun, mengedarkan obat keras tanpa resep dokter tak dibenarkan dan bisa dijerat pidana.

Sementara itu, tersangka AP mengaku mendapatkan pil tersebut dengan beli secara online. Dia mengedarkan pil tersebut sekitar tiga bulan ini.

Selain mengedarkan, AP juga mengaku pernah menggunakan pil tersebut. “Ya pakai obat itu. Efeknya biar tidak mengantuk, enggak lemes. Dijual ke teman di Manisrenggo,” kata AP asal Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya