Soloraya
Senin, 24 Mei 2021 - 23:00 WIB

15 Proposal Hajatan Masuk Ke Meja Camat Banyudono Boyolali Setelah Lebaran, Siap-Siap Antisipasi!

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh saat hajatan (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pemerintah Kecamatan Banyudono, Boyolali, mulai ancang-ancang antisipasi persebaran Covid-19 dari kegiatan hajatan setelah Lebaran.

Biasanya, penyelenggaraan hajatan marak di masyarakat setelah Idulfitri. Saat ini saja atau sekitar 10 hari setelah Lebaran sudah ada 15 proposal permohonan izin menggelar hajatan yang masuk ke meja camat Banyudono.

Advertisement

Pemerintah kecamatans setempat mengantisipasi pelaksanaan hajatan yang tidak sesuai protokol kesehatan. Camat Banyudono, Radityo Sumarno, mengatakan hingga saat ini pelaksanaan operasi yustisi berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan terus dilakukan di wilayahnya.

Baca Juga: Kasus Cikungunya Muncul di 3 Kecamatan di Boyolali

Advertisement

Baca Juga: Kasus Cikungunya Muncul di 3 Kecamatan di Boyolali

Menurutnya, selama momentum Lebaran, tidak ada kegiatan masyarakat yang mencolok. "Kami saat ini justru antisipasi kegiatan hajatan. Sebab di Bulan Syawal, biasanya banyak orang menggelar hajatan," katanya kepada Solopos.com, Senin (24/5/2021).

Camat Banyudono, Boyolali, itu juga mengatakan pada Senin, pemerintah kecamatan dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada warga yang akan menggelar hajatan.

Advertisement

Baca Juga: 5 Hari Tersesat di Gunung Merbabu, Wanita Pencari Kayu Bakar Ditemukan Lemas di Watu Candi Selo

Surat Edaran Bupati

Radityo mengatakan penertiban pelaksanaan hajatan akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati mengenai hajatan yang sebelumnya sudah ada. SE dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali itu bernomor 180/1434/5.5/2021.

Isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 Dengan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19 Sesuai PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali.

Advertisement

SE soal hajatan tersebut lebih menegaskan, dengan berlakunya PPKM Mikro, penyelenggaran hajatan harus dengan model drive thru atau model air mengalir. Penyelenggara hajatan dilarang menyediakan meja dan kursi tamu. Aturan hajatan itu berlaku termasuk di Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Boyolali Sudah Divaksin, Prokes Harus Tetap Dijalankan

Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Boyolali, Moch Supriyatin, mengatakan kegiatan penertiban dan penegakan protokol kesehatan terus berjalan.

Advertisement

Bahkan khusus untuk penertiban hajatan, pada Senin pagi Satpol PP telah menertibkan hajatan di Sumbung, Cepogo. "Kami tegaskan kami tidak pilih kasih. Jika tidak sesuai, akan kami tertibkan. Di Sumbung tadi kami tertibkan untuk penataan kursinya, kami batasi tamunya. Acara kami persilakan tetap berjalan namun harus mentaati protokol kesehatan," katanya.

Terkait penertiban dalam lingkup kecamatan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. "Jika dari Satgas Covid-19 kecamatan ada kesulitan, baru kami bantu," tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif