Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 152 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas II A Sragen mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1441 H. Remisi itu merupakan remisi tahunan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Remisi itu diserahkan Kepala LP Kelas II A Sragen Yosef Benyamin Yembise seusai melaksanakan Salat Idulfitri berjemaah di Masjid LP, Minggu (24/5/2020).
Dua orang dari 152 napi itu mendapatkan remisi bebas, yakni napi narkoba dan napi pidana umum.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Pemudik yang Dikarantina Salat Idulfitri Berjemaah di Grha Wisata Solo
Namun, mereka harus bersabar karena harus menjalani hukuman pengganti atau subsider selama sebulan di LP. Penjelasan tentang remisi itu disampaikan Kasi Pembinaan Napi dan Anak Didik LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, saat dihubungi Solopos.com, Minggu pagi.
Agung menjelaskan total penghuni LP sebanyak 387 napi. Sebanyak 213 napi di antaranya, kata Agung, diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri karena berkelakuan baik. Selain itu mereka dinilai taat pada peraturan dan memenuhi pembinaan yang dilakukan LP.
Sempat Dikarantina, Warga RW 001 Jelobo Klaten Salat Idulfitri Berjemaah
Agung mengatakan dari 213 napi di LP Sragen yang diusulkan mendapatkan remisi itu, hanya 152 yang dikabulkan. Mereka terdiri atas napi narkoba dan pidana umum.
“Dari 152 napi itu, hanya ada dua napi yang mendapat remisi bebas. Namun, dua napi itu masih menjalani hukuman subsider selama sebulan baru bebas. Pemberian remisi dilakukan seusai Salat Id. Salat Id dilaksanakan dengan menggunakan protokol Covid-19. Bagi napi yang belum dalam remisi masih dalam proses di Kemenkum HAM,” ujar Agung.
Ganjar Pranowo Gelar Halalbihalal Secara Virtual, Ini Cara Ikutan
Jaga Kelakuan
Agung berpesan bagi napi yang mendapat remisi supaya tetap menjaga kelakuan. Selain soal remisi, Kepala LP Kelas IIA Sragen Yosef Benyamin Yembise sempat memastikan penghuni LP melaksanakan Salat Idulfitri berjamaah.
Yosef bakal dimutasi ke LP Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara. Yosef yang mendapat nama Jawa Paijo dari almarhum Didi Kempot itu menjabat sebagai Kalapas selama 1 tahun 10 bulan.
Sebaran 69 Kasus Positif Covid-19 Per Desa di Sukoharjo, Kebanyakan OTG
Yosef berhasil mengubah stigma LP sebagai sarangnya bandar narkoba dan berhasil mengurangi penghuni yang awalnya mencapai 1.000 napi tinggal 387 napi.