Soloraya
Selasa, 21 Oktober 2014 - 19:45 WIB

154 Kendaraan Terjaring Razia Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi razia (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, KLATEN-–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Klaten menggelar giat operasi gabungan untuk semua jenis kendaraan di Sub Terminal Delanggu, Selasa (21/10/2014).

Dalam operasi tersebut sebanyak 119 kendaraan terjaring razia. Di antaranya 56 truk, 5 angkutan umum, 13 mobil dan 80 motor.

Advertisement

KBO Satantas Polres Klaten, Iptu Damin, mengatakan operasi yang digelar bersama Dishubkominfo itu sekaligus melanjutkan razia pengamanan pelantikan presiden pada Senin (20/10/2014).

Dari Polres fokus merazia kendaraan bermotor dan kendaraan pribadi.“Kita melanjutkan operasi yang pelantikan presiden kemarin [senin],” kata dia saat ditemui Solopos.com di lokasi razia, Selasa.

Dalam operasi tersebut polisi menjaring 13 mobil dan 80 motor dengan pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Advertisement

Pengendara motor dan mobil yang melanggar tersebut kemudian langsung ditindak dan disidang di tempat.

Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Klaten, Joko Suwanto, mengatakan operasi ini untuk menertibkan seluruh jenis angkutan orang dan dan barang.

“Selain itu kami juga menertibkan angkutan umum terkait izin trayek untuk semua angkutan umum baik bus, angkutan kota, dan taksi,” kata dia saat ditemui Solopos.com di lokasi razia, Selasa. Dalam operasi itu Dishubkominfo juga merazia sejumlah angkutan umum apakah layak jalan atau tidak.

Advertisement

Dari hasil razia yang digelar dari pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB itu, Dishubkominfo menjaring sejumlah truk kedapatan kelebihan muatan.

“Rata-rata yang melanggar diatas 50%,” kata dia.  Joko mengatakan, truk tersebut  melanggar karena muatannya melebihi Jumlah Berat Bruto (JBB) dan Jumlah Berat yang diizinkan

Pantauan Solopos.com, dalam operasi itu, seluruh jenis kendaraan dari arah Yogyakarta menuju Solo disetop dan diarahkan masuk ke Sub Terminal Delanggu. Petugas  kemudian mengarahkan truk ke jembatan timbang. Setiap truk yang terbukti melanggar langsung ditindak dan disidang di tempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif