Soloraya
Senin, 24 Juli 2023 - 19:49 WIB

156 Personel Paskibra dan Marching Band Sukoharjo Mendapat JKK dan JKM

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Sukoharjo berlatih di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 156 personel Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan Marching Band Kabupaten Sukoharjo mendapat perlindungan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Asuransi tersebut diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dari 81 anggota Paskibra, 71 orang di antaranya merupakan personel inti dan 10 orang sisanya merupakan pendamping atau pelatih. Sementara 75 personil lainnya berasal dari Tim Marching Band. Seluruhnya akan bertugas pada upacara 17 Agustus 2023 mendatang.

Advertisement

“Kami daftarkan jumlah tersebut untuk mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendapatkan perlindungan JKK dan JKM sebagai wujud kepedulian kami terhadap mereka yang mengikuti kegiatan,” kata Kepala Badan Kesbangpol Sukoharjo, Gunawan Wibisono, Senin (24/7/2023).

Perlindungan tersebut diberikan selama Juli hingga Agustus 2023 bagi Tim Paskibra. Sementara bagi Tim Marching Band telah mendapat perlindungan sejak Juni-Agustus 2023 mendatang lantaran waktu latihannya berbeda.

Advertisement

Perlindungan tersebut diberikan selama Juli hingga Agustus 2023 bagi Tim Paskibra. Sementara bagi Tim Marching Band telah mendapat perlindungan sejak Juni-Agustus 2023 mendatang lantaran waktu latihannya berbeda.

Gunawan menambahkan, apabila ada penugasan lagi maka personel tersebut akan didaftarkan kembali. Tim Paskibra maupun Marching Band merupakan siswa-siswi SMA/SMK asal Kabupaten Sukoharjo yang telah lulus seleksi.

Menurutnya perlindungan tersebut menjadi kali pertama bagi Tim Paskibra dan Marching Band di Sukoharjo saat berada di bawah naungan Kesbangpol Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya tim tersebut berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

“Tujuannya agar mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Tonny WK, mengatakan jika terjadi kecelakaan yang menimpa anggota Paskibra, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan.

Dengan terdaftarnya Paskibra di BPJS ketenagakerjaan, menurutnya, dapat memberikan ketenangan serta memberikan perlindungan  selama melaksanakan latihan hingga bertugas di Hari Kemerdekaan 17 Agustus nanti.

Advertisement

Dikutip dari  bpjsketenagakerjaan.go.id,  JKM merupakan jaminan manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Menurut UU No. 40 Tahun 2004, program BPJS ini diselenggarakan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia. Ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta.

Sementara JKK memberi perlindungan finansial dari berbagai jenis kecelakaan seperti kecelakaan di lokasi kerja, kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang serta penyakit akibat pekerjaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif