SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengedar narkoba (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Satresnarkoba Polres Klaten menangkap 16 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam rentang dua bulan, Desember 2023 hingga Januari 2024. Salah satu pelaku merupakan anak baru gede atau ABG berusia 16 tahun.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan 16 tersangka itu hasil pengungkapan 13 kasus. Jumlah total barang bukti yang diamankan mencapai 87,42 gram sabu-sabu, 4.665 butir pil dan 29 butir obat psikotropika.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasatresnarkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, mengatakan mayoritas pelaku merupakan pengedar. Dari belasan orang yang ditangkap, ada satu pelaku anak dengan usia 16 tahun. ABG tersebut mendapat penangguhan penahanan.

“Satu orang masih di bawah umur usia 16 tahun. Penanganan untuk usia anak itu kami tangguhkan dan kami sudah lakukan diversi yang dikoordinasikan dengan Bapas [Balai Pemasyarakatan] Klaten,” kata Kasatresnarkoba Polres Klaten saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024) siang.

Di antara belasan perkara penyalahgunaan narkoba di Klaten itu, Hendro mengatakan ada dua kasus yang cukup menonjol. Pertama, kasus dengan tersangka berinisial FAA, 18, warga Kecamatan Klaten Tengah yang ditangkap pada Selasa (9/1/2024) lalu.

“Lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Prambanan. Setelah kami interogasi ternyata dia mengedarkan sabu-sabu di 11 lokasi yang tersebar di tiga kecamatan,” jelas Hendro.

Kasus menonjol lainnya yakni pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap berawal dari kecelakaan tunggal mobil terjun ke sawah di wilayah Desa/Kecamatan Delanggu pada Desember 2023 lalu.

Seusai kejadian, pemilik mobil tidak didapati di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan puluhan plastik klip berisi serbuk diduga sabu-sabu.

Anggota Polsek Delanggu kemudian menyampaikan informasi itu ke Satresnarkoba Polres Klaten guna proses penyelidikan. Pelaku yang berinisial SP, 45, warga Jaten, Karanganyar, ditangkap dalam rentang waktu kurang dari 2 x 24 jam.

“Dia ditangkap di salah satu rumah indekos di Kecamatan Klaten Utara,” kata Hendro. Di rumah indekos itu, polisi menemukan puluhan plastik klip berisi sabu-sabu.

Total sabu-sabu yang disita dari tersangka beratnya 79,09 gram. SP dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya