SOLOPOS.COM - Ratusan petugas operator mengikuti bimbingan teknis dan sosialisasi aplikasi kemitraan membangun desa (kembang desa) di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Rabu (27/4/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo membekali pengetahuan dan keterampilan para petugas operator di 167 desa/kelurahan agar lebih memahami aplikasi kemitraan membangun desa atau kembang desa. Aplikasi berbasis layanan hukum itu diluncurkan lebih dari setahun lalu namun implementasi aplikasi tersebut belum maksimal.

Acara bimbingan teknis dan sosialisasi aplikasi kembang desa dilaksanakan di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Rabu (27/4/2022). Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua PN Sukoharjo, Putut Tri Sunarko; Sekda Sukoharjo, Widodo, dan ratusan petugas operator yang tersebar di desa/kelurahan se-Sukoharjo. Mereka membawa laptop untuk memudahkan saat mengakses aplikasi kembang desa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua PN Sukoharjo, Putut Tri Sunarko, mengatakan aplikasi kembang desa diluncurkan pada 1 September 2020 di Karanganyar. Kemudian, PN di setiap daerah di Jawa Tengah menyosialisasikan aplikasi kembang desa kepada para lurah/kades. Aplikasi kembang desa diciptakan untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Ternyata, setelah lebih dari setahun berjalan, implementasi penerapan aplikasi kembang desa belum maksimal. Karena itu, kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk membekali para petugas operator di setiap desa/kelurahan,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu.

Layanan Bantuan Hukum

Putut menyampaikan ada beberapa fitur layanan informasi dan hukum dalam aplikasi kembang desa, seperti pendaftaran perkara, surat keterangan, informasi perkara banding, izin riset hingga layanan bantuan hukum.

Baca juga: 10 Proyek Fisik Jadi Prioritas Pemkab Sukoharjo pada 2022, Apa Saja?

Masyarakat tak perlu lagi datang ke PN Sukoharjo untuk mengurus pendaftaran perkara atau mengakses informasi hukum. Mereka bisa memanfaatkan aplikasi kembang desa untuk mengakses layanan hukum di PN Sukoharjo.

“Misalnya, permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dan permohonan surat keterangan sebagai persyaratan administrasi dalam pemilihan kepala desa atau kepala daerah. Tidak perlu datang berbondong-bondong dan mengantre di PN Sukoharjo. Cukup di rumah saja menggunakan aplikasi kembang desa,” ujar dia.

Putut berharap petugas operator yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis menjadi agen inovasi layanan hukum di wilayahnya masing-masing. Apabila ada masyarakat yang hendak mengakses layanan hukum bisa didampingi hingga rampung.

Baca juga: DPUPR Sukoharjo Ngebut Perbaiki 12 Jalur Alternatif Jelang Lebaran

Sekda Sukoharjo, Widodo, mengatakan aplikasi kembang desa bagian dari inovasi pengadilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah. Pemkab Sukoharjo bakal bersinergi dengan PN Sukoharjo dalam rangka peningkatan pelayanan hukum.

Tentunya, ungkap dia, hal ini juga melibatkan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat di tataran paling bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya