Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 17 anak-anak terciduk aparat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Solo lantaran berkeliaran di fasilitas publik lebih dari sekali.
Penangkapan itu terjadi selama kurun waktu pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 10/2020 tentang kenormalan baru. Perbuatan anak-anak itu berkeliaran di tempat keramaian dinilai melanggar perwali tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, menjelaskan anggotanya rutin melakukan patroli ke sejumlah taman, mal, dan pasar tradisional. Sasarannya anak-anak dan ibu hamil.
Warga Tawangmangu Karanganyar Positif Covid-19, Ketahuan Saat Urus Surat Sehat Untuk Merantau
Warga Tawangmangu Karanganyar Positif Covid-19, Ketahuan Saat Urus Surat Sehat Untuk Merantau
Sebanyak 17 anak-anak dan orang tua mereka terciduk petugas patroli Satpol PP Solo lantaran melakukan pelanggaran dengan berkunjung ruang publik secara berulang.
“Pengunjung mal dan pasar tradisional sudah banyak yang paham. Pelanggaran justru banyak ditemui di taman kota. Kami memberikan imbauan dan memulangkan mereka secara paksa,” kata dia saat ditemui di Taman Satwa Taru Jurug, Jebres, Solo, Jumat (19/6/2020).
Pasien Positif Covid-19 Asal Girimarto Wonogiri Sembuh Setelah 8 Hari Dirawat
Menurut Perwali No 10 Tahun 2020 Pasal huruf (a) setiap anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan.
Juga tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Mereka juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.
Pada huruf (b) setiap orang dilarang mengajak anak memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan. Juga tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Mereka juga dilarang berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.
Positif Virus Corona Boyolali Tambah Lagi 3 Orang
Ketua Forum Anak Surakarta (FAS), Belva Aulia Putri Ayu Rehardini, mendukung tindakan Satpol PP Solo membina orang tua dan anak-anak yang terciduk berkeliaran di tempat ramai. Hal itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Prinsip konvensi hak-hak anak yaitu kepentingan terbaik untuk anak dalam mencegah Covid-19.
“Peran forum anak selama pandemi mengadakan kelas daring untuk mengisi waktu luang dan menghilangkan kebosanan. Forum anak juga mengadakan challenge [tantangan] gitu. Imbauan lewat media sosial,” paparnya.