SOLOPOS.COM - Pj Sekda Klaten, Jajang Prihono. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Klaten bakal mengeksekusi 17 bidang lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Klaten pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023). Pemkab Klaten menyiapkan hunian sementara bagi warga yang rumahnya dieksekusi.

Hal itu mengingat sampai saat ini warga masih menempati lahan dan bangunannya yang bakal dieksekusi. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, menjelaskan proses eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan PN Klaten.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pemkab mendukung proses eksekusi lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan tol Solo-Jogja. Jajang mengatakan sebelumnya sudah ada rapat koordinasi dan diputuskan akan disiapkan tempat untuk menampung barang-barang milik warga yang rumahnya bakal dibongkar.

“Tadi disampaikan dari hasil rapat kemarin diputuskan untuk bongkaran barang akan disimpan di satu tempat di gedung serbaguna desa,” kata Jajang saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (8/5/2023).

Untuk warga yang sampai saat eksekusi lahan kena tol di Klaten belum punya rumah lain, Jajang mengatakan akan disiapkan tempat di rusunawa. Jajang mengaku sudah meminta camat dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) untuk segera mengecek lokasi dan kelayakan rusunawa tersebut.

Jajang mengatakan di Desa Pepe ada 13 bidang lahan yang akan dieksekusi. Dari belasan bidang lahan itu, ada sembilan rumah. “Kami berharap PPK, Pengadilan, dan pihak berwenang memberikan solusi yang terbaik agar eksekusi berjalan dengan baik dan hak-hak warga terpenuhi,” kata dia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tol Solo-Jogja, Widodo Budi Kusumo, mengatakan proses eksekusi lahan seluruhnya diserahkan ke PN Klaten. Sesuai permohonan ke PN, ada 17 bidang lahan yang akan dieksekusi.

Sebanyak 13 bidang di antaranya berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Dari belasan bidang di Desa Pepe, ada sembilan lahan yang terdapat bangunan dengan delapan lahan berdiri rumah serta satu lahan berdiri bangunan usaha penggilingan padi. Sisanya merupakan lahan kosong.

Widodo mengatakan akan disiapkan tempat tinggal sementara serta tempat untuk menampung barang-barang milik warga yang masih bertahan di rumah yang akan dieksusi. Hal itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

Uang Ganti Rugi

“Ketika eksekusi berlangsung, kami sudah menyiapkan tempat tinggal sementara termasuk gudang sebelum yang bersangkutan memiliki hunian baru. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Pemkab terkait tempatnya tetapi pada prinsipnya saat eksekusi berlangsung, yang bersangkutan tidak memikirkan lagi mau tinggal di mana untuk sementara,” kata dia.

Terkait uang ganti rugi (UGR) bagi warga yang sebelumnya menjadi pemilik belasan bidang lahan itu, Widodo memastikan sepenuhnya tetap menjadi hak mereka dan tak berkurang sepersen pun. “UGR tetap menjadi hak mereka. Jadi mau sebelum eksekusi maupun sesudah eksekusi, uang yang dititipkan di pengadilan sepenuhnya menjadi hak mereka,” jelas dia.

Ia menjelaskan eksekusi dilakukan dengan pertimbangan agar pembebasan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja di Klaten tuntas sesegera mungkin. “Mau tidak mau, lahan yang sudah dibebaskan harus segera dikosongkan,” ujarnya.

Dia mengatakan seluruh tahapan pengadaan lahan yang dilakukan oleh tim pembebasan sudah dilalui dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti diberikan sebelumnya, eksekusi itu dilakukan Pengadilan Negeri Klaten setelah proses hukum sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Selain itu ada permohonan yang diajukan ke PN. “Eksekusi 17 bidang tanah terkait jalan tol sudah direncanakan pada 10-11 Mei 2023,” kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Kamis (4/5/2023).

Belasan bidang lahan itu tersebar di beberapa desa. Sebanyak 13 bidang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, dua bidang di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, satu bidang di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, dan satu bidang di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.

Sebelum eksekusi, Pengadilan sudah melakukan upaya aanmaning pada April lalu. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat (yang kalah) agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya