Soloraya
Rabu, 8 September 2021 - 13:44 WIB

17 Perkara Hukum di Sukoharjo Ini Rampung Tanpa Pengadilan & Pelaku Tidak Dipenjara, Kok Bisa?

Indah Septiyaning Wardani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan (Detik.com/iStock)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo sepanjang tahun ini menyelesaikan 17 kasus tindak pidana secara restorative justice. Penyelesaikan 17 kasus tersebut dilakukan di luar pengadilan tanpa menjatuhi hukuman penjara bagi para pelaku.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penyelesaian perkara secara restorative justice dilakukan di luar pengadilan yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.

Advertisement

“Sepanjang Januari hingga sekarang, Polres Sukoharjo telah menyelesaikan 17 kasus secara restorative justice. Hal tersebut sesuai konsep presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mana menekankan pendekatan polisi ramah terhadap masyarakat seperti tertuang dalam slogan Polri Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat,” kata Kapolres, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Bulus di Trucuk Klaten Sempat Mau Dimakan, Ini Khasiatnya

Kapolres menjelaskan sebanyak 17 kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice di mana pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Kepolisian maupun pihak yang berkepentingan.

Advertisement

Upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu program prioritas Kapolri yang mana penyelesaian masalah di luar pengadilan untuk memberikan keadilan dan manfaat kepada masyarakat.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Aturan ini sebagai dasar hukum bahwa Polri perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankam keadilan restorative yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

Baca juga: Joss.. Gitar Produksi Ngrombo Sukoharjo Tembus Pasar Internasional, Pantas Jadi Desa Wisata Terbaik

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif