SOLOPOS.COM - Peserta ujian susulan PPPK formasi guru bersiap mengikuti ujian di SMKN 1 Karanganyar Sabtu (18/9/2021). (Solopos.com/ Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 173 guru honorer di Kabupaten Karanganyar dipastikan akan lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)  2022 ini. Mereka adalah guru Honorer yang lolos seleksi pada 2021 dan belum terakomodasi pada PPPK sebelumnya.

Para guru ini akan ditempatkan di sekolah yang telah ditentukan oleh sistem di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Ada 173 guru yang sudah memenuhi passing grade dalam seleksi tahun lalu, tetapi belum dapat formasi. Sesuai dengan kebijakan nasional, mereka otomatis akan diterima sebagai PPPK guru dalam rekrutmen tahun ini,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, Kamis (10/11/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ia menjelaskan ketika memasukkan data mereka pada pendaftaran seleksi PPPK guru tahun ini melalui aplikasi BKN, data mereka sudah otomatis akan muncul di informasi penerimaan.

Selain itu, dalam aplikasi tersebut juga memunculkan lokasi penempatan guru yang bersangkutan. Penempatan ini didasarkan atas kebutuhan/lowongan di sekolah bersangkutan. “Kalau di sekolah yang diminati sejak awal ada lowongannya, guru yang bersangkutan akan ditempatkan di situ. Tapi kalau di sekolah yang diminati sejak awal ini tidak ada kekosongan, maka guru akan ditempatkan di sekolah lain yang ada lowongannya. Tapi tentunya tetap ada pertimbangan jarak tempat tinggal dengan sekolah,” imbuhnya.

Baca Juga: Selain Guru, Pemkab Karanganyar Juga Buka Lowongan PPPK Nakes, Segini Jumlahnya

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membuka 548 lowongan PPPK guru. Lowongan ini berlaku untuk pendaftar prioritas dan pendaftar umum.

Lowongan tersebut disiarkan dalam surat Pengumuman Nomor 800/5.954.22/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa kebutuhan PPPK guru tersebut berada pada jenjang SD dan SMP. Mereka akan ditempatkan di berbagai wilayah kecamatan di Karanganyar.

Untuk mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Ini dibuktikan dengan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) ijazah yang digunakan. Usia ini juga akan secara otomatis terseleksi dalam sistem aplikasi SSCASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya