SOLOPOS.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Tunggul Buono (tengah), berfoto bersama napi yang mendapat remisi khusus Lebaran. (Instagram/@lapas_sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 177 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 H. Dua napi di antaranya mendapat remisi bebas.

Pemberian remisi khusus itu dilakukan bertepatan pada Hari Raya Idulfitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023) lalu. Dari 177 napi yang mendapat remisi khusus tersebut, sepuluh orang di antaranya adalah perempuan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Tunggul Buono, menjelaskan ada 131 napi kasus pidana umum yang mendapat remisi khusus dan 46 napi pidana khusus. Dari 46 napi pidana khusus itu, satu orang di antaranya adalah koruptor, lainnya napi kasus narkoba.

“Remisi khusus 2023 ini bervariasi, ada 44 napi yang dapat potongan 15 hari dan 121 napi dapat potongan satu bulan. Ada juga sembilan napi yang dapat potongan satu setengah bulan dan tiga napi dapat dua bulan,” papar Tunggul, seperti dikutip Solopos.com dari situs Pemkab Sragen, Rabu (26/4/2023).

Sementara dua napi yang mendapat remisi bebas, menurut Tunggul, tidak bisa langsung bebas. Pasalnya yang bersangkutan masih mempunyai denda yang belum dibayar. “Yang bersangkutan harus menjalani denda lebih dulu baru nanti kami bebaskan,” ujarnya.

Lebih jauh Tunggul menjelaskan pemberian remisi ini didasarkan pada Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ada beberapa jenis remisi yang bisa didapat napi, di antaranya remisi yang diberikan pada waktu-waktu tertentu atau alasan tertentu, seperti Hari Raya Idulfitri.

“Syarat utama untuk mendapatkan remisi secara administratif  yang bersangkutan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian hal-hal yang lain, yang substantifnya, dia berkelakukan baik, sudah menjalani enam bulan masa pidana. Hal yang lain yang paling diperhatikan di sini adalah napi itu dapat menjalani program-program pembinaan yang sudah kami tentukan. Selain itu tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidananya,” tambah Tunggul.

Sebagai informasi, saat ini LP Sragen dihuni oleh 418 warga binaan. Sebanyak 352 di antaranya adalah napi, 66 orang sisanya adalah tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya