Sragen (Espos)--Kelompok tani dan nelayan andalan (KTNA) di 18 kecamatan di Bumi Sukowati menolak kebijakan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) yang menambah distributor pupuk dari enam distributor menjadi sembilan distributor pada tahun 2010.
Mereka mengindikasikan tiga distributor itu belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan (Mendag) No 27/2009.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Sebanyak 18 KTNA sepakat bakal mengirimkan surat penolakan kepada PT Pusri setelah menggelar pertemuan di Kantor Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapeluh) Sragen, Rabu (20/1). Pertemuan singkat tersebut dipimpin Ketua KTNA Sragen, Suratno didampingi Sekretaris KTNA Sragen Hananto.
Mereka menyebut ketiga distributor baru itu antara lain, Tani Makmur, Manunggal Adi Agro dan Mahkota Tani. Ketua KTNA Sragen Suratno mengungkapkan, hasil pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk menolak kebijakan PT Pusri menambah distributor di wilayah Sragen.
Selama ini PT Pusri, kata dia, memang hanya memiliki enam distributor dan sebenarnya dengan jumlah distributor itu sudah mencukupi untuk melayani permintaan distribusi pupuk ke petani.
Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Endang Handayani menyatakan, penunjukan distributor pupuk dari PT Pusri itu bukan kewenangan KP3, melainkan kewenangan dari produsen, dalam hal ini PT Pusri sendiri.
trh