Soloraya
Selasa, 26 Oktober 2021 - 15:12 WIB

18 Saksi Diperiksa Terkait Meninggalnya Mahasiswa UNS Solo, Siapa Saja?

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo sudah memeriksa 18 orang saksi terkait meninggalnya mahasiswa Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) Prodi Sekolah Vokasi UNS Solo, Gilang Endi Saputra, 22, Minggu (24/10/2021).

Gilang meninggal dunia saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (26/10/2021), mengungkapkan 18 saksi itu meliputi satu dosen, delapan peserta, dan sembilan orang panitia.

Advertisement

Ade mengungkapkan polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan peristiwa meninggalnya mahasiswa UNS Solo seperti pakaian yang dipakai Gilang yang meninggal. Kemudian senjata replika yang digunakan selama diklat, helm, termasuk barang bukti elektronik.

“Barang bukti itu akan dianalisis dan diajukan ke Labfor guna mendukung penanganan kasus dugaan kekerasan yang diduga terjadi terhadap Saudara Gilang,” jelas Kapolresta.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Meninggal seusai Diklat Menwa, BEM SV: Usut Tuntas!

Advertisement

Sementara itu, meski sudah dilakukan gelar perkara penentuan status penyelidikan naik ke penyidikan pada Minggu (24/10/2021), Kapolresta mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. “Gelar perkara penentuan tersangka belum dilakukan. Sementara kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti,” jelasnya.

Jeratan Pasal

Jika terbukti ada unsur kekerasan yang berujung meninggalnya Gilang, polisi akan menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa. Selain itu juga Pasal 359 KUHP jika ada unsur kelalain dari panitia.

Kapolresta mengatakan dalam kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu, ternyata ada beberapa standard operating procedure (SOP) yang tidak dijalankan oleh panitia. Misalnya, panitia tidak mengirim pemberitahuan adanya kegiatan yang digelar di luar kampus ke polisi baik tingkat Polsek atau Polresta.

Advertisement

Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Meninggal, Polisi Periksa Panitia dan Barang Bukti

“Kegiatan di luar kampus mestinya ada pemberitahuan ke Polri, terutama karena ini masih pandemi Covid-19 setiap kegiatan wajib mengantongi rekomendasi dari petugas terkait,” ujarnya Ade Safri.

Sebagaimana diberitakan, mahasiswa UNS Solo bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) malam saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria angkatan Ke-36 Menwa UNS. Hari itu merupakan hari kedua dari rencana Diklat selama sepekan dan peserta mengikuti kegiatan rappling di Jembatan Jurug.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif