Soloraya
Selasa, 13 November 2018 - 10:40 WIB

18 Tahun Warga Selogiri Wonogiri Menanti Sertifikat Tanah Tanpa Kejelasan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 17 warga Dusun Ngroto, Pare, Selogiri, Wonogiri, mempertanyakan kejelasan pengurusan sertifikat lahan hasil tukar guling dengan Perum Perhutani sejak 2000 silam yang hingga kini belum rampung.

Perwakilan keluarga bersangkutan bersama Kepala Desa (Kades) Pare Sugeng dan Camat Selogiri Sigit Purwanto menemui Bupati untuk membahas persoalan itu, Senin (12/11/2018).

Advertisement

Kades Pare, Sugeng, kepada Solopos.com menginformasikan lahan yang kini belum jelas sertifikatnya ada 40 bidang. Hanya, dia tak hafal luasnya.

Lahan itu milik lebih dari 17 warga. Seiring berjalannya waktu hanya 17 warga yang tinggal di Ngroto. Selebihnya sudah pindah.

Advertisement

Lahan itu milik lebih dari 17 warga. Seiring berjalannya waktu hanya 17 warga yang tinggal di Ngroto. Selebihnya sudah pindah.

Dia menceritakan awalnya warga bertempat tinggal di lahan mereka di kawasan perbukitan. Pada 1999 tanah mereka bergerak sehingga rawan longsor.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memutuskan merelokasi mereka dengan mekanisme tukar guling dengan lahan Perhutani pada 2000. Saat itu ada perjanjian antara warga dengan Perhutani yang menyebut warga harus membongkar hunian lama dan menanam pohon di lahan bersangkutan.

Advertisement

Atas proses itu warga menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemkab karena tanah mereka sudah menjadi milik Perhutani. Namun, sampai saat ini pengurusan sertifikat lahan relokasi tak ada kejelasan.

“Warga berharap sertifikat tanah segera terbit sehingga mereka bisa lebih tenang,” kata Kades saat dihubungi.

Sementara itu, Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyatakan Pemkab sudah meminta kejelasan kepada pemerintah pusat dengan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Advertisement

Pada surat tersebut Pemkab menyampaikan poin penting, yakni warga sudah menempati lahan dan mereka sudah menyerahkan sertifikat lahan mereka sebelumnya kepada Pemkab.

Di sisi lain Pemkab sudah mengganti rugi tanaman tegakan dan biaya reboisasi kepada warga senilai Rp252,5 juta pada 10 November 2010.

Menindaklanjuti surat itu tim terpadu bentukan Kementerian Kehutanan diterjunkan untuk mengkaji lahan yang sekarang ditempati warga. Lalu Pemkab menerima surat No. 543/791 dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng tentang Rekomendasi Teknis Penanggulangan Bencana Gerakan Tanah pada Daerah Relokasi, 6 Mei 2016.

Advertisement

“Rekomendasinya menyatakan kawasan hutan yang menjadi lahan relokasi bisa dijadikan kawasan hunian,” terang Bupati.

Dia mengaku belum lama ini mengutus tim ke Kementerian LHK untuk meminta kejelasan. Hingga sekarang tim belum kembali ke Wonogiri.

Dia tidak dapat memastikan sertifikat tanah relokasi kapan akan terbit. Namun, dia memastikan proses sudah mencapai tahap akhir.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif