Soloraya
Kamis, 17 Februari 2022 - 18:52 WIB

18 UPK Pengelola DBM Rp100 Miliar akan Jadi BUMDes Bersama

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para petugas pendampingan Paguyuban BUMDes Sragen mendampingi pengelola BUMDes Ngarum, Kecamatan Ngrampal, dalam proses pendaftaran badan hukum di aplikasi Kemendes PDTT, Selasa (2/11/2021). (Istimewa/Ady Sriyono)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 18 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bergulir Masyarakat (DBM) di 18 kecamatan di Sragen akan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama. Belasan UPK DBM eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan mengelola DBM mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sragen, Narko Nugroho, Kamis (17/2/2022), menjelaskan BUMDes Bersama itu dipahami sebagai badan hukum baru yang muncul setelah adanya UU Cipta Kerja.

Advertisement

“Jadwal tahapan proses transformasi UPK ke BUMDes Bersama itu ada di dalam SE Sekda dan ditargetkan selesai maksimal pada 1 Februari 2023 mendatang. Dalam pendirian BUMDesa Bersama itu harus ada penyertaan modal dari desa dan penyertaan modal dari masyarakat desa,” jelas Narko didampingi Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Nur Aini.

Baca Juga: Melalui BUMDes, UMKM Desa Pucung Wonogiri Ingin Makin Dikenal

“BUMDes Bersama ini berbeda dengan BUMDes lain. Nilai penyertaan modal dari desa belum ada kesepakatan. Sementara penyertaan modal masyarakat desa itu berasal dari aset DBM saat ini.”

Advertisement

Dia menerangkan posisi DBM itu dikelola 18 UPK di 18 kecamatan di bawah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) eks-PNPM Mandiri Pendesaan. Nilai DBM itu sejak 2004 tercatat lebih dari Rp100 miliar. Nilai DBM tertinggi berada di UPK Kecamatan Kalijambe senilai Rp14 miliar. Dia menerangkan rumahnya itu ada di BKAD dan pengelolaan dananya ada di UPK.

“Pemkab Sragen bertanggung jawab atas transformasi UPK ke BUMDes Bersama itu dan teknisnya diserahkan kepada DPMD dan Inspektorat. Sebelum transformasi, Inspektorat akan melakukan review atas aset UPK tersebut dan data penerima manfaat atas DBM itu,” jelasnya.

Baca Juga: Punya TPST, BUMDes Sokaraja Kulon Budidayakan Maggot

Advertisement

Dia mengatakan dengan penyertaan modal dari desa itu maka akan ada bagi hasil ke desa. Nilai bagi hasilnya belum ada kesepakatan tetapi bagi hasil ke desa itu hanya digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Prosesnya pembentukan BUMDes Bersama ini masih panjang, nantinya ada ditentukan nama dan dokumen-dokumen pendukungnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif