Soloraya
Kamis, 6 Juni 2019 - 04:00 WIB

180 Napi Rutan Solo Dapat Remisi Lebaran, Cuma 1 yang Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 180 narapidana (napi) Rutan Kelas I Solo, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan remisi khusus hari raya pada Lebaran 2019 ini. Berdasarkan remisi tersebut, hanya satu napi yang bebas.

Kepala Rutan Kelas I Solo, Muhammad Ulin Nuha, menjelaskan total terdapat 180 narapidana yang mendapatkan remisi khusus. “Ada RK [remisi khusus] bagi 180 narapidana muslim di Rutan Kelas I Solo. Untuk RK 1 ada 179 dan RK 2 ada satu orang yang langsung bebas di hari lebaran ini. Untuk RK mendapatkan remisi sebanyak 15 hari,” jelasnya.

Advertisement

Menurut Ulin, napi yang bebas dibantu remisi khusus merupakan napu kasus perjudian dengan hukuman tujuh bulan kurungan penjara. “Atas nama Harmanto, kasus 303 [perjudian]. Dapat remisi khusus 15 hari. Hari Lebaran langsung bebas,” imbuh dia.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Solo, Fitroh Qomarudin, mengatakan total jumlah napi muslim di Rutan Kelas I Solo sebanyak 293 orang. Namun, yang mendapatkan remisi khusus hanya sebanyak 180 orang.

“Perinciannya besaran remisi 15 hari ada 84 napi. Remisi 1 bulan ada 91 napi dan besaran satu bulan 15 hari ada 4 orang napi. Untuk kasus keseluruhan narkoba ada 86 orang dan kriminal lainnya 94 orang yang dapat remisi,” bebernya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif