SOLOPOS.COM - Lapas Kelas IIB Klaten di tepi Jl Pemuda, Rabu (16/8/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten mengusulkan 180 narapidana (napi) menerima remisi atau pengurangan hukuman jelang peringatan HUT ke-78 RI. Dari jumlah itu, sebanyak dua napi diusulkan langsung bebas.

Besaran remisi yang diusulkan untuk 180 narapidana itu beragam. Lapas mengusulkan 52 napi menerima remisi satu bulan. Mereka terdiri atas  empat napi kasus narkotika dengan masa hukuman lebih dari lima tahun, sembilan napi kasus narkotika dengan masa hukuman kurang dari lima tahun, dan 39 napi kasus pidana umum.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebanyak 43 napi diusulkan menerima remisi dua bulan. Mereka terdiri atas tujuh napi kasus narkotika dengan masa hukuman lebih dari lima tahun, 11 napi kasus narkotika dengan masa hukuman kurang dari lima tahun, serta 25 orang kasus pidana umum.

Sebanyak 58 orang diusulkan menerima remisi tiga bulan terdiri atas 19 napi  narkotika dengan masa hukuman lebih dari lima tahun, enam napi narkotika dengan masa hukuman kurang dari lima tahun, serta 33 napi umum.

Sebanyak 15 orang diusulkan menerima remisi empat bulan terdiri dari delapan narapidana kasus narkotika dan tujuh narapidana kasus pidana umum. Sebanyak 10 orang diusulkan remisi lima bulan dari kasus pidana umum. Sebanyak dua narapidana kasus pidana umum diusulkan menerima remisi enam bulan.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Klaten, Tri Atmajanti, mengatakan jumlah itu berdasarkan usulan dari Lapas Klaten. Kepastian soal narapidana yang menerima remisi menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

“Jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi sebanyak 180 orang terdiri dari remisi umum I atau yang masih menjalani sisa pidananya sebanyak 176 orang. Sedangkan remisi umum II sebanyak empat orang atau yang bebas pada 17 Agustus setelah dikurangi remisi. Tetapi yang dua orang dikarenakan tidak bisa membayar denda, jadi harus menjalani subsider dulu pengganti denda,” kata Tri Atmanjanti saat ditemui di Lapas Kelas IIB Klaten, Rabu (16/8/2023).

Dua napi yang diusulkan menerima remisi dan langsung bebas pada 17 Agustus yakni seorang napi kasus pencurian dengan masa hukuman dua tahun enam bulan. Satu lagi napi kasus penipuan dengan masa hukuman satu tahun empat bulan.

Lapas mengusulkan remisi bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik. Remisi yang diusulkan tergantung masa tahanan. “Remisi umum mendapatkan satu bulan itu yang [menjalani hukuman] di bawah 12 bulan dari tanggal penahanan sampai 17 Agustus. Kalau di atas 12 bulan, bisa mendapatkan remisi dua bulan,” kata dia.

Tri menjelaskan hingga Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, jumlah penghuni Lapas sebanyak 316 orang terdiri atas 263 napi dan 53 tahanan. Jumlah penghuni Lapas itu melebihi kapasitas yang semestinya hanya untuk 144 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya