Soloraya
Sabtu, 22 April 2023 - 21:30 WIB

182 Napi Terima Remisi Idulfitri, Bilal Masjid Lapas Wonogiri Langsung Bebas

Muhammad Diky Praditia  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Wonogiri menerima remisi khusis Idulfitri, Sabtu (22/4/2023). (Istimewa/Bayu).

Solopos.com, WONOGIRI–Sebanyak 182 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri mendapatkan remisi khusus Idulfitri, Sabtu (22/4/2023). Satu napi yang memperoleh remisi khusus itu langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Wonogiri, Agustiyar Ekantoro, mengatakan dari total 351 WBP di Lapas Wonogiri, sebanyak 182 di antaranya mendapatkan remisi Idulfitri. Dari WBP yang mendapatkan remisi itu, dua di antaranya mendapatkan remisi khusus II dan sisanya remisi khusus I.

Advertisement

Agustiyar menjelaskan napi yang mendapatkan remisi khusus II artinya mereka bisa bebas langsung. Sementafa remisi khusus I hanya dikurangi masa hukuman penjara dan tidak sampai bebas langsung.

“Penyerahan remisi dilakukan setelah Salat Idulfitri di Lapas Wonogiri,” kata Agustiyar kepada Solopos.com, Sabtu.

Advertisement

“Penyerahan remisi dilakukan setelah Salat Idulfitri di Lapas Wonogiri,” kata Agustiyar kepada Solopos.com, Sabtu.

Pada kesempatan itu, meski dua WBP mendapatkan remisi khusus II, namun hanya satu WBP yang dapat bebas langsung menghirup udara segar, ia adalah bilal masjid di lapas tersebut.

Sementara satu WBP lainnya tidak bisa bebas langsung karena masih harus menjalani hukuman subsider. Sebab, WBP tersebut tidak bisa membayar hukuman denda senilai lebih kurang Rp800 juta.

Advertisement

Agustiyar melanjutkan WBP yang mendapatkan remisi khusus I mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara 15 hari-30 hari.

WBP mendapatkan remisi karena mereka telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Menurut dia, WBP yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri mayoritas napi kasus penyalahgunaan narkoba, yaitu sebanyak 150 WBP. Sedangkan WBP yang lain terkena kasus pidana umum.

Advertisement

Agustiyar menginformasikan Lapas Kelas IIB Wonogiri memiliki kapasitas atau daya tampung 250 orang. Namun, saat ini dihuni 351 orang. Terjadi overkapasitas sebanyak 28%.

“Kalau dibandingkan lapas-lapas lain, overload di sini relatif masih kecil, sebab ada lapas yang overload sampai 100%,” ucap Agustiyar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif