Soloraya
Senin, 27 Agustus 2018 - 19:15 WIB

19 Desa Sragen Belum Lantik Perdes Hasil Seleksi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Sebanyak 19 desa di Kabupaten Sragen belum <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180808/491/932884/ada-kecurangan-peserta-seleksi-perdes-sragen-tuntut-pelantikan-ditunda" title="Peserta Seleksi Perdes Sragen Tuntut Pelantikan Ditunda">melantik</a> calon perangkat desa (perdes) yang lolos seleksi serentak, Senin (6/8/2018) lalu.</p><p>Sisanya sebanyak 169 desa sudah melantik calon perdes mereka hingga Senin (27/8/2018). Sebanyak 19 desa itu sudah menjadwalkan pelantikan perdes dan tuntas pada pekan ini.</p><p>Penjelasan itu disampaikan Kasubag Adminstrasi dan Aparatur Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, R. Rudi Hartanto, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di ruang kerjanya, Senin siang.</p><p>Rudi sudah menghimpun data dari sejumlah kecamatan bersama Kabag Pemdes Setda Sragen Suhariyanto untuk memastikan jumlah desa yang belum melaksanakan pelantikan perdes terpilih. Dalam kesempatan itu, Suhariyanto sempat memerintahkan Rudi membuat berita acara laporan desa yang sudah melantik perdes untuk bahan laporan kepada Bupati.</p><p>&ldquo;Tinggal 19 desa yang belum melantik perdes. Domain pelantikan itu ada di masing-masing kepala desa [kades]. Panitia desa juga yang menjadwalkan agenda pelantikan itu, yakni 15 hari setelah Kades menetapkan perdes terpilih. Nah, jadwal pelantikan itu ada yang dikomunikasikan dengan Bagian Pemdes ada yang tidak sehingga kami yang harus proaktif untuk menanyakan pelantikan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180813/491/933943/polres-sragen-seleksi-perdes-21-desa-bermasalah" title="Polres Sragen: Seleksi Perdes 21 Desa Bermasalah">perdes</a> terpilih,&rdquo; ujarnya.</p><p>Dia menjelaskan belasan desa yang belum melantik perdes itu ada yang menjadwalkan Selasa (28/8/2018), Rabu (29/8/2018), dan Kamis (30/8/2018). Desa-desa yang belum melantik perdes itu ada di Masaran, Karangmalang, Kalijambe, Miri, Tanon, Sidoharjo, Gesi, dan kecamatan lainnya.</p><p>Kecamatan yang sudah tuntas pelantikannya, sebut Rudi, di antaranya Plupuh, Sambirejo, Jenar, Tangen, Sukodono, Mondokan, Sumberlawang, Sragen Kota, Ngrampal, dan Sragen.</p><p>Dia mengatakan ada satu desa yang gagal dalam seleksi perdes lewat jalur mutasi, yakni Desa Kliwonan, Masaran. Dia menjelaskan calon perdes peserta mutasi itu tidak lolos dalam uji kompetensi karena nilainya di bawah passing grade yang ditentukan regulasi, yakni di bawah 60.</p><p>Selain itu, Rudi menjelaskan Pemdes masih memiliki pekerjaan rumah untuk dua desa yang belum melaksanakan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180809/491/933113/peserta-seleksi-perdes-sragen-tak-puas-protes-di-mana-mana" title="Peserta Seleksi Perdes Sragen Tak Puas, Protes di Mana-Mana">pengisian perdes</a> terpilih, yakni Desa Banyurip di Kecamatan Jenar dan Desa Duyungan di Kecamatan Sidoharjo karena kades terkait masih menunaikan ibadah haji.</p><p>&ldquo;Pekerjaan rumah Bagian Pemdes lainnya yakni kades yang terlibat persoalan hukum. Ada di tiga desa, yakni Doyong di Kecamatan Miri, Kalorangan di Kecamatan Gemolong, dan Tlogotirto di Kecamatan Sumberlawang. Mereka harus menunggu putusan hukum tetap dulu untuk diproses lebih lanjut,&rdquo; ujarnya.</p><p>Rudi menjelaskan berdasarkan regulasi kades yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dapat diberhentikan sementara. Untuk itu Pemkab Sragen menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt).</p><p>&ldquo;Untuk menunjuk Plt. itu harus ada dasarnya, yakni pengajuan dari desa yang bersangkutan yang dilampiri dokumen dari aparat penegak hukum,&rdquo; tambahnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif