Soloraya
Senin, 1 November 2021 - 18:08 WIB

19 Jalan Kabupaten Klaten Bersimpangan dengan Tol Solo-Jogja

Taufiq Sidik Prakoso  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proyek fisik yakni membuat jalan poros dan saluran irigasi yang dilintasi jalan tol Solo-Jogja mulai dilakukan di beberapa wilayah di Klaten. Pelaksana proyek jalan tol memastikan kawasan yang terdapat yoni tak bakal digusur maupun diuruk demi pembangunan jalan tol. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN–Jalan tol Solo-Jogja bakal bersimpangan dengan 19 jalan kabupaten di wilayah Klaten. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meminta jalan tol melintasi belasan jalan kabupaten dengan konstruksi bangunan berupa jembatan.

Sebanyak 19 jalan kabupaten atau jalan yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten itu tersebar dari wilayah Kecamatan Polanharjo yang berbatasan dengan Kabupaten Boyolali hingga wilayah Kecamatan Manisrenggo yang berbatasan dengan Kabupaten Sleman, DIY. Beberapa ruas jalan kabupaten yang bersimpangan dengan jalan tol seperti jalan Tegalgondo-Sidoharjo di Kecamatan Polanharjo serta jalan Tempursari-Manjugan di Kecamatan Ngawen.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Klaten, Suryanto, mengatakan dalam rapat dengan pelaksana proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja beberapa waktu lalu, Pemkab mengusulkan sejumlah rekomendasi teknis salah satunya jalan kabupaten tak diubah. Hal itu termasuk jalan kabupaten yang bakal berada pada rest area tol. Lantaran tepat berada di jalan kabupaten Tempursari-Manjungan, desain rest area bakal terbelah jalan kabupaten.

Baca Juga: Viral Mobil Dinkes Adang Ambulans, Pengunggah Video Tak Diproses Hukum

Advertisement

Baca Juga: Viral Mobil Dinkes Adang Ambulans, Pengunggah Video Tak Diproses Hukum

“Jalan kabupaten tidak diowah-owah. Kami tidak mau jalan kabupaten dilakukan rerouting [perubahan rute] baik yang crossing maupun yang berada pada rest area. Pertimbangannya pertama masalah pengurusan aset. Kemudian kedua secara teknis menurut kami masih bisa diakali atau dilakukan reengineering [ruas jalan tol dan rest area yang bersimpangan dengan jalan kabupaten],” kata Suryanto, Senin (1/11/2021).

Selain meminta agar jalan tol tak mengubah jalan kabupaten, DPUPR memberikan rekomendasi teknis soal konstruksi bangunan jalan tol di atas jalan kabupaten. DPUPR meminta agar konstruksi bangunan persimpangan antara jalan tol dengan jalan kabupaten berupa konstruksi jembatan.

Advertisement

Baca Juga: Tak Adang Ambulans, Pengemudi Mobil Dinas Klaten Terjebak di Jalan

 

Perubahan Rute

Ketika proyek pembangunan jalan tol berlangsung, Suryanto mengatakan jalan kabupaten tetap bisa dilintasi tanpa harus mengalihkan arus.

Advertisement

“Kalau gangguan pasti ada tetapi tidak sampai jalan kabupaten ditutup dan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait itu. Insya Allah tidak ada jalan kabupaten yang ditutup selama proyek berlangsung. Jalan normal-normal saja karena mereka [pelaksana proyek tol] tentu menerapkan teknologi tinggi,” ungkap dia.

Disinggung jalan desa yang bersimpangan dengan jalan tol, Suryanto mengatakan pembahasan dilakukan oleh pelaksana proyek tol langsung dengan pemerintah kecamatan dan desa. Namun, dia mengakui ada beberapa ruas jalan desa yang dilakukan perubahan rute lantaran bersimpangan dengan jalan tol.

Baca Juga: Tak Adang Ambulans, Pengemudi Mobil Dinkes Klaten Terjebak di Jalan

Advertisement

“Ada beberapa jalan desa yang dilakukan rerouting karena beberapa faktor. Misalkan jarak terlalu dekat seperti hanya berjarak 100 meter, pelaksana proyek jalan tol mendesain untuk melakukan reroruting dengan ruas jalan disatukan,” jelas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, panjang jalan tol Solo-Jogja di wilayah Klaten hampir 30 km. Lahan terdampak pembangunan jalan bebas hambatan itu sebanyak 4.071 bidang atau sekitar 372,8 ha. Jalan tol bakal melewati Klaten di 50 desa di 11 kecamatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif