SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerasan. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua aktivis Forum Masyarakat Sragen (Formas), AB dan SM, terhadap Kades Kecik, Tanon, Sragen kini telah sampai ke persidangan. Pada Selasa (15/2/2022), Pengadilan Negeri (PN) Sragen menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasi Intel Kejari Sragen, Dipto Brahmono, mengatakan sidang hari ini merupakan kali kedua. Pemeriksaan saksi sedianya dilakukan pekan lalu, namun saksi belum hadir.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kedua terdakwa saat ini di rutan,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di Setda Sragen Jl. Sukowati No.225, Sragen. AB dan SM dijerat dengan pasal tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: 2 Aktivis LSM Formas Sragen Kena OTT Karena Dituding Peras Kades Ini

Barang bukti yang disita petugas adalah uang tunai Rp20 juta.

Sebelumnya, dua aktivis LSM Formas dikukut Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/11/2021). Keduanya kedapatan tengah memeras Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sukidi.

Sukidi saat itu sedang terbelit kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Situasi itu dimanfaatkan kedua terdakwa untuk memeras korban.

Dipto yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sragen pada Selasa (9/11/2021) mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga yang menyebut ada orang yang hendak memeras Sukidi.

Baca Juga: Ini Kasus yang Jerat Kades Kecik, Korban Pemerasan Ketua Formas Sragen

Warga itu tidak menyebut orang yang akan memeras, hanya memberitahu lokasi penyerahan uang muka di sebuah rumah makan di Sragen Tengah, Sragen, pada pukul 13.00 WIB.

Dipto segera berkoordinasi dengan Ketua Tim Saber Pungli Sragen yang juga Wakapolres Sragen. Dia menerangkan Wakapolres langsung memerintahkan KBO Reskrim Polres Sragen untuk melakukan pengintaian di rumah makan itu.

“Tak lama kemudian Kades Kecik datang dan langsung masuk ke dalam rumah makan itu. Setelah ditunggu, kemudian Kades keluar. Saat itulah tim masuk menyergap, ada tiga petugas yang masuk. Saat masuk menemukan barang bukti berupa uang kertas Rp100.000-an sebanyak dua paket, masing-masing senilai Rp10 juta,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya