Soloraya
Selasa, 9 November 2021 - 14:03 WIB

2 Aktivis LSM Formas Sragen Kena OTT Karena Dituding Peras Kades Ini

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SRAGEN – Dua aktvis lembaga swadya masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Sragen (Formas), yakni AB dan SM, dituding melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen, Sukidi. AB dan SM merupakan Ketua dan Wakil Ketua Formas.

Keduanya dicokok dalam operasi tangkap tangan di sebuah warung makan pada Senin (8/11/2021). Pihak yang menangkap adalah Tim Saber Pungli yang terdiri atas Polres, Kejari dan Inspektorat Sragen.

Advertisement

Diduga, AB dan SM memanfaatkan kasus yang tengah menjerat Kades Kecik, Sukidi, terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), untuk mencari keuntungan. Dalam kasus tersebut, Kades Sukidi, dituding sebagian warganya melakukan pungutan liar dalam program PTSL tersebut. Kasus ini sudah ditangani Inspektorat.

Baca Juga: Terungkap, 2 Aktivis yang Dikukut Tim Saber Pungli Sragen dari LSM Ini

Advertisement

Baca Juga: Terungkap, 2 Aktivis yang Dikukut Tim Saber Pungli Sragen dari LSM Ini

Sementara operasi tangkap tangan AB dan SM bermula dari laporan seorang warga ke Kejari Sragen soal adanya upaya pemerasan yang dilakukan AB dan SM kepada Sukidi. Laporan disampaikan pada Senin pukul 09.30 WIB.

Si pelapor hanya memberitahukan bahwa penyerahan uang oleh si Kades kepada dua pemeras itu akan dilakukan di sebuah rumah makan di Sragen Tengah pada Senin pukul 13.00 WIB. Ia tidak menyebutkan identitas.

Advertisement

“Tak lama kemudian Kades Kecik datang dan langsung masuk ke dalam rumah makan itu. Setelah ditunggu, kemudian Kades keluar. Saat itulah tim masuk menyergap, ada tiga orang petugas yang masuk. Saat masuk menemukan barang bukti berupa uang kertas Rp100.000-an sebanyak dua paket, masing-masing senilai Rp10 juta,” ujar Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sragen, Dipto Brahmono.

Baca Juga: Begini Detik-Detik Tim Saber Pungli Tangkap 2 Aktivis LSM di Sragen

Dipto mengatakan total batang bukti yang disita Rp20 juta. Selain itu, kata Dipto, ada dua orang aktivis LSM yang diamankan, yakni AB dan SM. Kedua aktivis dan barang bukti itu, kata dia, dibawa ke Polres Sragen untuk pendalaman. Dia mengatakan uang Rp20 juta itu sebagai uang muka atau DP karena yang diminta Rp100 juta.

Advertisement

“Jadi dua orang aktivis itu mengambil keuntungan dari kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik yang sekarang ditangani Inspektorat. Dana Rp100 juta diminta karena mau dilaporkan ke aparat penegak hukum [APH],” ujarnya.

Dipto tidak tahu dua aktivis itu bergerak atas nama pribadi atau lembaga. Untuk selebihnya, Dipto menyerahkan penanganan hasil OTT itu ke Polres Sragen. Termasuk posisi Kades Kecik itu jadi saksi atau tidak, kata dia, menjadi wewenang Polres.

“OTT itu masuk ke delik pidana umum. Pasal yang digunakan kemungkinan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif