Soloraya
Rabu, 24 November 2021 - 05:05 WIB

2 Anak di Boyolali Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Hibah Tanah

Cahyadi Kurniawan  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PN Boyolali (PN Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI—Kakak-beradik di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, menggugat ibu kandung, saudara dan anaknya sendiri terkait hibah tanah. Proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memasuki tahap pemeriksaan setempat.

Pejabat Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, mengatakan gugatan ini diajukan penggugat pada September lalu. Penggugat yakni kakak-beradik. Sedangkan, pihak tergugat yakni ibu kandung, kakak, adik, dan anaknya sendiri alias cucu ibu kandung dengan total lima orang.

Advertisement

Tak hanya itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Guwokajen juga menjadi turut tergugat.

Baca Juga: UMK Boyolali Diusulkan Naik Sekitar Rp10.000

Advertisement

Baca Juga: UMK Boyolali Diusulkan Naik Sekitar Rp10.000

“Perkaranya masih di persidangan. Masih tahap pembuktian. Berikutnya adalah pemeriksaan setempat,” kata Tony, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (23/11/2021).

Tony menyebutkan belum tahu persis seperti apa jalan cerita sengketa tersebut. Dari perkara gugatan itu hanya terkait hibah yang tidak sesuai.

Advertisement

Baca Juga: Regenerasi Petani, Pemdes Demakijo Bentuk Kelompok Petani Milenial

Menurut dia, penyelesaian sengketa ini sudah beberapa kali menempuh jalur mediasi. Namun, hasilnya selalu gagal. Maka, sengketa lanjut hingga ke persidangan.

Pemeriksaan setempat ini menurut rencana digelar pada Jumat (26/11/2021). Namun, sebelum sidang digelar, penggugat harus membayar biaya panjar perkara yang diserahkan kepada panitera perdata.

Advertisement

Apabila biaya panjar ini belum dilunasi, pemeriksaan setempat belum bisa digelar. “Nilai biayanya berapa saya kurang tahu, tapi itu mengikuti radius objek yang akan diperiksa,” ujar dia.

Baca Juga: Gugatan Tol Solo-Jogja, PN Klaten Gelar 2 Kali Sidang Sepekan

Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya, mengatakan tanah hibah itu semula berluas 1.000 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi empat bidang. Pembagian ini sudah disertai dengan surat hibah.

Advertisement

BPN lantas menerbitkan sertifikat tanah terhadap empat bidang tersebut. Sertifikat ini terbit sebelum ada wacana tol Solo-Jogja.

“BPN pada prinsipnya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti dari pemohon yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh Kades,” kata dia.

Baca Juga: Tidak Semua Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogja Merasa Gembira

Pada perkembangannya, bidang tanah ini terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Nilai ganti ruginya sudah dimusyawarahkan bersama tim appraisal.

Dalam sengketa tersebut, BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif