Soloraya
Kamis, 22 Agustus 2019 - 15:15 WIB

2 Bakal Cakades Krikilan Sragen Mundur Sebelum Bertarung

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dua bakal calon kepala desa (cakades) Krikilan, Masaran, Sragen, mundur dari persaingan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 26 September mendatang.

Kendati demikian, Pilkades Krikilan dipastikan tetap digelar karena masih ada empat cakades lainnya yang siap bertarung. Panitia Pilkada Krikilan juga tidak perlu menggelar tes tertulis untuk mengerucutkan jumlah cakades menjadi maksimal lima cakades.

Advertisement

Dua bakal cakades Krikilan yang mundur tersebut adalah Edi Sunarso dan Putut. Keduanya dari luar Desa Krikilan. Edi tercatat sebagai warga Kampung Pecing, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen.

Sementara Putut tercatat sebagai warga Desa Gebang, Kecamatan Masaran. Belum diketahui alasan mundurnya dua bakal cakades Krikilan tersebut.

Dengan mundurnya dua bakal cakades itu, bursa cakades) di desa ini hanya diperebutkan empat orang. Keempat bakal cakades tersebut adalah Sunarwan yang merupakan petahana, Jumbadi, Supriyanto dan Sulisno.

Advertisement

“Di Desa Krikilan yang memasukkan berkas pendaftaran ada enam orang. Saat penelitian berkas dilakukan, yang hadir hanya empat. Info terakhir yang kami terima dari panitia pilkades, dua orang yakni Edi dan Putut sudah menarik diri,” terang Camat Masaran, Agus Winarno, kepada Solopos.com, Kamis (22/8/2019).

Dengan mundurnya dua bakal cakades, panitia Pilkades Krikilan tidak perlu menggelar seleksi tambahan dengan melibatkan perguruan tinggi terakreditasi. Seleksi tambahan itu hanya berlaku untuk desa yang memiliki lebih dari lima cakades yang lolos seleksi administasi.

Dua bakal cakades yang mundur sebelum bertarung tersebut luput dari sanksi denda. Ini karena sanksi denda baru bisa diberlakukan bila yang bersangkutan mundur setelah ditetapkan sebagai cakades sehingga mengakibatkan batalnya pelaksanaan pilkades karena hanya ada satu calon.

Advertisement

“Sesuai Perda No. 2/2016, denda yang wajib dibayar mencapai 10 kali lipat dari biaya pilkades yang dianggarkan panitia. Sanksi itu lumayan berat karena masing-masing panitia menganggarkan pilkades mulai Rp60 juta hingga Rp140 juta,” papar Kasubag Pemdes, Setda Sragen, Tetuko Andri Setyawan.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif