Solopos.com, SOLO — Dua pelaku buang sampah sembarangan di sungai yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo selama bulan Agustus 2019 mendapatkan vonis hukuman.
Masing-masing pelaku buang sampah dihukum denda Rp150.000. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan kedua pelaku yang dikenakan sanksi merupakan pedagang hidangan istimewa kampung (hik).
Keduanya terjaring OTT petugas Satpol PP di Kali Anyar dekat RS dr. Oen Kandang Sapi dan Bratan, Solo, dua pekan lalu.
“Untuk yang sudah ditindak pidana ringan [tipiring]-kan ada di dua tempat. Keduanya adalah pedagang hik dan salah satunya berumur sekitar 65 tahun. Kami sudah melakukan pemantauan dan identifikasi selama 12 hari dibantu TNI dan Polri serta Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Solo. Vonis ada di pengadilan. Mereka disanksi sesuai dengan Perda yang berlaku,” jelas Agus ketika ditemui