SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Wonogiri Antonius Joko Wuryanto. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri memastikan uang senilai Rp136 juta yang menjadi barang bukti kasus pelanggaran kode etik eks Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Wonogiri, Hafidz Budi Raharjo, pada Pemilu 2024 itu belum diambil siapa pun pemiliknya hingga sekarang.

Artinya sudah sekitar dua bulan ini uang tersebut ngendon dan tersimpan di bank. Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, menerangkan setelah Sentra Gakkumdu menetapkan temuan uang di mobil Hafidz itu sebagai pelanggaran kode etik pada Kamis (21/3/2024) lalu, Bawaslu telah memberi waktu tujuh hari kepada siapa pun pemilik uang itu untuk mengambil.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, hingga saat ini tidak ada orang yang datang dan mengklaim sebagai pemilik uang tersebut. Maka dari itu, Bawaslu Wonogiri menyimpan uang senilai Rp136 juta itu di bank. Penyimpanan di bank tersebut atas rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah.

Joko menyebut uang itu tidak bisa dikembalikan ke negara karena memang bukan uang negara. “Maka atas rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah, uang itu kami simpan di bank. Jadi semisal suatu saat nanti ada audit, bisa kami tunjukkan,” kata Joko kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Sebagai informasi, uang Rp136 juta itu ditemukan aparat Polres Wonogiri saat penangkapan Hafidz atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Februari 2024. Uang tersebut dikuasai Hafidz yang diduga akan digunakan untuk politik uang pada Pemilu 2024.

Dalam penangkapan itu pula ditemukan sejumlah kaus bergambar salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden 2024. Atas temuan itu Hafidz disangkakan tiga pasal dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Pria Misterius Bernama Gendon

Tiga pasal itu meliputi Pasal 521, Pasal 533 ayat (1), dan Pasal 546. Namun, berdasarkan penelusuran berupa klarifikasi dan pengumpulan bukti lainnya, Hafidz tidak memenuhi ketiga pasal tersebut.

“Terlapor [Hafidz] terbukti melanggar kode etik. Tetapi terlapor sudah meninggal dunia, maka sanksi pelanggaran kode etik itu dihentikan berdasarkan Pasal 77 KUHP,” kata Joko.

Sebagai informasi, Hafidz meninggal dunia pada Selasa (19/3/2024) di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri setelah mengeluhkan sakit saat berada di Lapas Kelas IIB Wonogiri. Hafidz ditahan di lapas tersebut atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Sebelum Hafidz meninggal dunia, Bawaslu Wonogiri sudah beberapa kali meminta klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu terkait temuan uang Rp136 juta itu kepada Hafidz. Berdasarkan klarifikasi terakhir dengan Hafidz pada Kamis (14/3/2024), diketahui uang senilai Rp136 juta itu berasal dari seorang pria asal Semarang bernama Gendon.

Namun, Hafidz tidak menyebutkan secara detail siapa, di mana, dan latar belakang pria bernama Gendon itu. Sehingga Bawaslu tidak bisa menelusuri lebih lanjut sumber dana tersebut. Joko menyebutkan saat klarifikasi sebelumnya, Hafidz menyebutkan uang yang dia bawa sedianya untuk diberikan kepada koordinator kecamatan [korcam].

“Sampai sekarang, yang namanya Gendon juga tidak mengambil uang Rp136 juta itu,” ujar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya