Wonogiri (Solopos.com)–Polres Wonogiri akhirnya menetapkan dua buronan kasus pengedaran uang palsu (Upal) pada daftar pencarian orang (DPO) sejak Jumat (8/4/2011).
Dua orang itu bernama Dwi Puji Astuti, 35, warga Beben RT 48/XII, Desa Gondang, Kabupaten Sragen dan calon suaminya bernama Sunarto alias Cilik, 45, warga Dusun/Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Pengumuman DPO itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo di Mapolres Wonogiri, Jumat.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
“Sejak hari ini, dua buron itu resmi masuk DPO. Foto dan identitas keduanya kami sebar ke Polsek se-Wonogiri dan Polres tetangga,” ujar kapolres. Kapolres berharap masyarakat ikut membantu tugas polisi dengan cara memberikan informasi keberadaan keduanya.
(tus)