Soloraya
Jumat, 8 April 2011 - 21:32 WIB

2 Buron kasus Upal dimasukkan DPO

Redaksi Solopos.com  /  Trianto Heri Suryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Polres Wonogiri akhirnya menetapkan dua buronan kasus pengedaran uang palsu (Upal) pada daftar pencarian orang (DPO) sejak Jumat (8/4/2011).

Dua orang itu bernama Dwi Puji Astuti, 35, warga Beben RT 48/XII, Desa Gondang, Kabupaten Sragen dan calon suaminya bernama Sunarto alias Cilik, 45, warga Dusun/Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Pengumuman DPO itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo di Mapolres Wonogiri, Jumat.

Advertisement

“Sejak hari ini, dua buron itu resmi masuk DPO. Foto dan identitas keduanya kami sebar ke Polsek se-Wonogiri dan Polres tetangga,” ujar kapolres. Kapolres berharap masyarakat ikut membantu tugas polisi dengan cara memberikan informasi keberadaan keduanya.

(tus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Upal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif