SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dua pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam Pemilukada Sukoharjo 2010 melalui jalur independen atau perseorangan dinyatakan gagal lantaran tidak memenuhi ketentuan syarat dukungan. Dengan begitu, ajang Pemilukada yang akan dihekat 3 Juni mendatang dipastikan tidak akan diikuti oleh calon perseorangan.
Kedua pasangan yang gagal masing-masing Tri Bintang Budihardjo-Purwanto dan Achmad Suyadi Suryo Saputro-Susmono Hadimartono.

Tri Bintang-Purwanto sebelumnya, diketahui menyerahkan syarat dukungan kepada KPU 13 Maret lalu, sementara pasangan Ahmad-Susmono menyerahkan syarat dukungan ke KPU 14 Maret atau sebelum masa penyerahan dukungan ditutup.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tri Bintang kepada Espos, Selasa (16/3) mengakui, pihaknya telah menerima surat dari KPU Nomor 130/KPU-SKH/HB/III/2010 mengenai pemberitahuan kurangnya syarat dukungan minimal yang telah dia serahkan.

“Iya tadi pagi saya dapat surat dari KPU yang menyebut syarat dukungan yang saya serahkan kemarin jumlahnya kurang,” ujarnya.

Menurutnya, saat penyerahan syarat dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)/KK serta pernyataan dukungan pihaknya telah menyerahkan sedikitnya 36.942 dukungan. Namun, dari hasil verifikasi syarat dukungan yang dilakukan KPU, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 34.573 dukungan atau kurang sekitar 200 dukungan.

“Itu baru pengumuman awal dari KPU, saya ingin dihitung ulang bersama-sama yang juga melibatkan tim saya,” katanya.

Bintang melanjutkan, selain penghitungan ulang, pihaknya juga akan berupaya memenuhi kekurangan syarat dukungan. Dia mengaku, masih memiliki sekitar data 500 pendukung yang telah menyatakan dukungannya.

“Syarat minimal yang kemarin kurang mencapai 200 pendukung, besok seluruh datanya akan saya kirim ke KPU sebab saya masih memiliki 500 lebih dukungan lagi, saya yakin masih ada peluang, apalagi pasangan lain yang juga mengajukan penyerahan syarat dukungan juga dinyatakan kurang,” ujarnya.

Beberapa anggota KPU belum bisa dikonfirmasi lantaran teleponnya tidak aktif. Namun, sebelumnya anggota KPU Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Senin (15/3) mengatakan, jika jumlah syarat dukungan dari bakal pasangan calon kurang, maka dipastikan gagal melaju ke Pilkada.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya