Soloraya
Senin, 11 April 2022 - 14:35 WIB

2 Eks Direktur PD BKK Karanganyar Didakwa Rugikan Negara Rp3,8 M

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua mantan direktur PD BKK Karanganyar saat dibawa ke Rutan Kelas 1A Solo menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Kamis (3/2/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Dua mantan Direktur PD BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kredit macet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (7/4/2022). Sidang tersebut digelar secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Guyus Kemal, mengatakan kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Solo. Sedangkan JPU dan Majelis Hakim berada di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidang tersebut para terdakwa tidak memiliki penasehat hukum sendiri sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi para terdakwa.

Advertisement

“Sidang perdana untuk kasus dugaan tindak pidana pemberian kredit tak sesuai prosedur dengan dua terdakwa mantan direktur PD BKK masih sebatas pembacaan dakwaan,” kata dia, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Tersangka Korupsi PD BKK Karanganyar Ajukan Penangguhan Penahanan

Dalam pembacaan surat dakwaan ini, Guyus mengatakan terdakwa tidak keberatan sehingga persidangan dilanjutkan ke pembuktian. Untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan alat bukti saksi dan barang bukti, Majelis Hakim menunda persidangan sepekan. Dijadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (14/4/2022), dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Advertisement

Dalam dakwaan, JPU mendakwa dua mantan petinggi PD BKK Karanganyar ini menyalahgunakan jabatan sebagai direktur untuk peminjaman kredit. Penyaluran kredit tak prosedural terjadi selama periode 2014 hingga 2016. Mantan direktur ini memberikan pinjaman kredit kepada pejabat hingga anggota keluarganya.

Keduanya diduga memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman terhadap 27 nasabah. Dalam proses penyaluran pinjaman, tidak sesuai prosedur seperti survei hingga menganilisa keuangan nasabah.

Baca Juga: Korupsi Kredit Macet, 2 Eks Direktur BKK Karanganyar Segera Diadili

Advertisement

“Penyaluran pinjaman dilakukan dengan potong kompas, tanpa proses dan begitu saja pinjaman dicairkan. Nominal pinjaman di atas Rp100 jutaan,” kata dia.

Dari pinjaman yang cair secara tidak prosedural itu, dua direktur ini mendapatkan imbalan fantastis. Uang tersebut digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan dua terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp3.892.170.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif