Soloraya
Rabu, 7 Agustus 2019 - 07:20 WIB

2 Hal Ini Jadi Penyebab Utama Perceraian Pasutri di Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Klaten menerima permohonan cerai sebanyak 1.169 kasus selama Januari-Juli 2019. Selain persoalan ekonomi, masalah moral menjadi faktor penyebab yang mendominasi kasus perceraian.

Panitera PA Klaten, Azis Nur Eva, mengatakan gugatan cerai yang diajukan ke PA Klaten didominasi cerai gugat atau permohonan perceraian yang diajukan pihak perempuan atau istri.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif