Solopos.com, KLATEN — Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Klaten menerima permohonan cerai sebanyak 1.169 kasus selama Januari-Juli 2019. Selain persoalan ekonomi, masalah moral menjadi faktor penyebab yang mendominasi kasus perceraian.
Panitera PA Klaten, Azis Nur Eva, mengatakan gugatan cerai yang diajukan ke PA Klaten didominasi cerai gugat atau permohonan perceraian yang diajukan pihak perempuan atau istri.
Berdasarkan data yang dihimpun