SOLOPOS.COM - Polisi mendata identitas perempuan yang tertangkap saat ngamar dengan pasangan tak resminya di salah satu hotel Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (6/4/2022). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dalam dua hari beruntun, Polres Karanganyar memergoki tiga pasangan tak resmi saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa-Rabu (5-6/4/2022) nalam. Operasi yang menyasar hotel dan penginapan ini digencarkan Polres Karanganyar dan jajaran di bawahnya selama Ramadan.

Pada Selasa, seorang pria pensiunan PNS Solo berinsial, IB, 62, kedapatan berada satu kamar dengan seorang wanita yang bukan istrinya, TS, 47.  Mereka berada di kamar Hotel Puncak Resto, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan. Di hotel yang sama polisi juga menyita minuman keras sebanyak 27 botol.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Saat ditangkap, IB mengaku telah menikahi TS secara siri. Namun, polisi menduga itu hanya alasan keduanya untuk bisa berada satu kamar. Ini lantaran alamat tempat tinggal keduanya tak sama. IB merupakan warga Serengan, Kota Solo sementara TS adalah warga Mojosongo, Kota Solo.  Keduanya sempat dibawa ke Mapolsek Karangpandan untuk dibina dan diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatan.

Baca Juga: Lagi, Dua Pasangan Tak Resmi Terciduk saat Ngamar di Hotel Karanganyar

“Kegiatan jni kita laksanakan dalam rangka Cipta Kondisi sasaran Pekat di Bulan Suci Ramadan,” kata Kabagops Polres Karanganyar, Kompol Joko Waluyono, Rabu.

Sehari berikutnya, polisi kembali mendapati pasangan tak resmi, jumlahnya empat orang. Kedua pasangan itu dipergoki di Hotel Dewi Sri di Kecamatan Tasikmadu. Pasangan pertama adalah AS, 34, warga Kelurahan Bolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dan DH, 31, warga Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Pasangan berikutnya adalah LSN, 37, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, dan GMN, 40 warga Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Kedua pasangan itu mendapat teguran dan pembinaan sebelum diminta pulang ke rumah masing-masing.  “Langsung dilakukan pembinaan dan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Kemudian diimbau agar pulang ke rumah masing-masing,” ujar Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasi Humas AKP Agung Purwoko, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Kronologi Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar

Dalam operasi pekat ini, Polres mengerahkan sejumlah personel dari lintas satuan seperti  Pleton Siaga 4, Piket Satuan Samapta, Piket Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, dan Satuan Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya