Soloraya
Rabu, 4 Juli 2012 - 21:26 WIB

2 JALAN UTAMA Didaftarkan ke BP3

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalan Slamet Riyadi (Dwi Prasetya/Espos/dok)

Jalan Slamet Riyadi (Dwi Prasetya/Espos/dok)

SOLO–Dua ruas jalan, Jl Slamet Riyadi dan Jl Jenderal Sudirman didaftarkan Jaringan Cagar Budaya Surakarta (Jayabaya) ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah.

Advertisement

Alasannya, dua ruas jalan utama di Kota Solo itu diduga sebagai bagian dari benda cagar budaya Kota Solo yang harus dilindungi seperti amanat UU No 11/ 2010 tentang Benda Cagar Budaya.

“Surat pendaftaran sudah diterima BP3. Dan BP3 akan mulai menyusun jadwal untuk mengkajinya,” kata Pegiat Jayabaya, Sarjono dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (4/7/2012).

Dalam surat pendaftaran nomor 23/JCBS/B/2012 tersebut dijelaskan bahwa Jl Slamet Riyadi dan Jl Jenderal Sudirman adalah lanskap atau panorama utama Kota Solo. Sementara di sisi lain, lanskap tersebut terancam terkikis keasliannya lantaran mulai berdiri gedung-gedung pencakar langit di sepanjang kanan kirinya. Tak hanya itu, keberadaan bangunan-bangunan baru tersebut dianggap cenderung mengabaikan kearifan lokal dan land mark Kota Solo. “Mestinya bangunan baru yang berdiri itu berfungsi untuk menunjang atau menguatkan karakter kawasan cagar budaya Kota Solo. Bukan malah menghancurkan,” jelasnya.

Advertisement

Sarjono menyerahkan sepenuhnya kajian kedua ruas jalan tersebut kepada tim BP3. Yang jelas, sambungnya, mengacu UU No 11/ 2010 tentang Cagar Budaya bahwa sesuatu yang diduga sebagai cagar budaya wajib didaftarkan. “Soal bagaimana nanti hasil kajiannya, itu proses. Yang penting sudah tercatat di BP3 sebagai benda diduga cagar budaya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, pengamat budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Solo, Mufti Raharjo hanya komentar singkat. Ia memberikan sedikit catatan bahwa yang berhak menentukan sesuatu dianggap sebagai cagar budaya atau tidak ialah tim ahli dari BP3. “Mereka itu kan yang memiliki tim ahli. Jadi, komentar saya, kita tunggu saja hasil kajian tim ahli,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif