Soloraya
Jumat, 13 April 2018 - 20:35 WIB

2 Kali Sidang, Begini Perkembangan Kasus Korupsi Bank Pasar Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Perkara dugaan tindak pidana<a title="Tilap Dana Nasabah Selama 2 Tahun, Eks Pegawai Bank Pasar Sukoharjo Ditahan Kejari" href="http://old.solopos.com/2018/02/20/tilap-dana-nasabah-selama-2-tahun-eks-pegawai-bank-pasar-sukoharjo-ditahan-kejari-895903"> korupsi uang nasabah Bank Pasar </a>&nbsp;Sukoharjo dengan tersangka Yetty Rosilawati sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, awal April.</p><p>Persidangan sudah dilakukan dua kali dengan tahapan pembacaan dakwaan dan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, Sutarmin. Sidang akan dilanjutkan Rabu (18/4/2018) dengan agenda duplik jaksa, Yeni dan Rahmat Hidayat.</p><p>&ldquo;Sidang awal 2 April. Saya sendiri sudah membacakan eksepsi intinya dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum serta meminta kepada majelis hakim agar dakwaan dibatalkan,&rdquo; ujar penasihat hukum Yetty, Sutarmin, Jumat (13/4/2018).</p><p>Dia menjelaskan dasar permintaan <a title="Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Bank Pasar" href="http://old.solopos.com/2018/03/08/korupsi-sukoharjo-kejari-tolak-penangguhan-penahanan-tersangka-penggelapan-dana-nasabah-bank-pasar-900946">pembatalan dakwaan</a> karena rumusan di dakwaan primer dan subsider hanya copy paste dengan uraian sama. &ldquo;Yang aneh penentuan jumlah kerugian keuangan negara. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, ditegaskan lembaga yang berhak menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK, sementara dalam perkara terdakwa Yetty Rosilawati penentuan kerugian dilakukan oleh OJK. Ini jelas melanggar undang-undang sehingga kami menilai dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum,&rdquo; ujarnya.</p><p>Lebih lanjut, Sutarmin menyatakan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p><p>Sedangkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p><p>Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus <a title="Tersangka Korupsi Bank Pasar Sukoharjo Minta Penangguhan Penahanan demi Anak" href="http://old.solopos.com/2018/02/21/tersangka-korupsi-bank-pasar-sukoharjo-minta-penangguhan-penahanan-demi-anak-896280">menyalahgunakan dana pelunasan utang nasabah</a> Bank Pasar Sukoharjo sepanjang 2006-2008 senilai Rp468 juta. Yetty telah dipecat dari Bank Pasar setelah kasus ini mencuat pada 2014.</p><p>Selama ini Yetty ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I A Solo. Penahanan Yetty dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. <br /><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif