Soloraya
Senin, 1 April 2019 - 17:15 WIB

2 Kasus Pencurian Boyolali, Salah Satunya Menyamar Sebagai Jemaah Masjid

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali merilis dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah tersebut, belum lama ini. Para pelaku yang ditangkap sudah beberapa kali mencuri.

Aparat Polres Boyolali menangkap Dwi Agung Nugroho, 39, warga Kampung Losari, RT 005/RW 004 Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, setelah mencuri dua telepon seluler di Café Omah Dewe, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Boyolali, Sabtu (2/2/2019).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, Senin (1/4/2019) pagi, pada Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 04.51 WIB, Agung terekam kamera CCTV turun dari mobil Daihatsu Sigra warna putih di depan Café Omah Dewe.

Karyawan kafe yang saat itu sudah bangun melihat dari monitor CCTV ada seorang tidak dikenal masuk ke lantai II kafe. Dia pun kemudian membangunkan pemilik kafe yang langsung berteriak maling.

Advertisement

Karyawan kafe yang saat itu sudah bangun melihat dari monitor CCTV ada seorang tidak dikenal masuk ke lantai II kafe. Dia pun kemudian membangunkan pemilik kafe yang langsung berteriak maling.

Teriakan itu membuat pelaku panik dan melarikan diri dengan membawa HP Xiomi Redmi 3 dan Xiaomi Redmi 6A. Pemilik kafe kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Teras.

Dari penyelidikan dan rekaman kamera CCTV polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, mewakili Kapolres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku bernama Agung itu sudah beberapa kali mencuri.

Advertisement

Saat mencuri di toko helm belum lama ini, Agung mengaku berhasil memboyong ratusan unit helm dari toko itu. Namun demikian dirinya mengatakan tak memperoleh seluruh hasilnya. “Saya hanya dapat sekitar Rp600.000 dari penjualan helm itu,” kata dia.

Atas perbuatannya Agung dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kasus pencurian lain yang dirilis Polres Boyolali dilakukan oleh Rochmad alias Edy, 46,warga Dukuh Dombong, RT 002/RW 006 Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Jepara. Edy ditangkap aparat Polres Boyolali karena mencuri di beberapa masjid di Boyolali dengan modus berpura-pura menjadi jemaah.

Advertisement

Terakhir dia mencuri di Masjid Al Muslimun di Dukuh Beji, RT 001/RW 002 Desa Kopen, Kecamatan Teras, Boyolali, Senin (25/2/2019). Pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB atau saat Salat Zuhur.

Saat itu seorang jemaah, Dwi Yunianto, warga Desa/Kecamatan Mojosongo pergi ke masjid Al Muslimin untuk menunaikan Salat Zuhur. Dia menaruh tas berwarna cokelat di samping kanannya.

Saat Dwi selesai salat tas berisi faktur, komputer tablet, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp3.000.000 sudah tidak ada di tempat. Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto mewakili Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan berdasarkan penyelidikan pelaku mengarah pada Edy yang kemudian diringkus di rumahnya di Kecamatan Kembang, Jepara.

Advertisement

“Barang bukti disita di Kabupaten Semarang,” kata dia kepada wartawan, Senin (1/4/2019) pagi.

Sebelumnya Edy pernah melakukan pencurian dengan modus sama di tiga masjid lain, yaitu Masjid Singkil Boyolali, Masjid Gunung Madu, Simo, dan Masjid Cepogo. Pada pencurian sebelumnya pelaku juga berhasil mencuri BPKB dan puluhan Simcard ponsel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif