SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar tak pernah tersentuh rehab sejak puluhan tahun silam. Foto diambil Jumat (10/2/20223). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua kursi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar hingga kini masih dibiarkan kosong. Pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD yang meninggal dunia ini belum diproses.

Satu kursi kosong anggota DPRD itu atas nama Suprihatin. Politikus PDIP itu meninggal dunia sejak setahun lalu. Kemudian satu kursi kosong lainnya adalah posisi Wakil Ketua DPRD yang ditinggal Rohadi Widodo. Politikus PKS ini meninggal dunia belum lama ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan PAW akan diproses setelah menerima surat dari Ketua DPRD. “Kami sejauh ini belum menerima surat dari Pimpinan Dewan. Kalau suratnya ada akan kita proses langsung,” katanya kepada Solopos.com, Senin (13/2/2023).

Dia menjelaskan sesuai mekanisme proses PAW diajukan oleh partai politik bersangkutan kepada pimpinan DPRD. Kemudian pimpinan DPRD akan mengajukan proses PAW ke KPU. KPU menindaklanjuti surat dari pimpinan dewan tersebut.

KPU segara melakukan proses dengan melihat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. Hasil pengecekan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan dewan.

“Kami cek hasil Pileg 2019. Calon pengisi PAW adalah mereka yang memperoleh suara terbayak di bawahnya,” katanya.

Diketahui Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Karanganyar mulai menyiapkan Sri Hartono untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Rohadi yang meninggal dunia pada 24 Januari lalu. Rohadi Widodo yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD ini meninggal karena sakit leukimia.

Ketua DPD PKS Karanganyar, Anwar Susilo, mengatakan proses PAW tersebut masih dibahas di internal partai. Pihaknya juga telah melakukan konsultasi kepada Sekretaris DPRD Karanganyar perihal berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan PAW.

“Sedang proses untuk pengajuan PAW ke DPRD. Saat ini masih dibahas di internal dulu,” katanya.

Selanjutnya DPD PKS akan meminta rekomendasi ke DPP PKS. DPP  kemudian akan mengeluarkan surat rekomenadsi atau persetujuan untuk dilakukan PAW. Dijelaskannya, almarhum Rohadi Widodo terpilih sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2019-2024.

Almarhum berasal dari daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Karanganyar Kota, Mojogedang, dan Matesih dengan perolehan lebih dari 6.000 suara. Sedangkan urutan kedua ditempati Sri Hartono dengan perolehan lebih dari 2.500 suara. Secara otomatis Sri Hartono akan menggantikan kursi Rohadi Widodo karena berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya