Soloraya
Jumat, 5 November 2021 - 19:10 WIB

2 Mahasiswa Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Terancam 7 Tahun Penjara

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, memberikan tanggapannya terkait penetapan dua mahasiswa UNS sebagai tersangka kasus Diklat Menwa UNS saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi saat diklat Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu, dijerat pasal berlapis.

Jeratan pasal itu yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.

Advertisement

Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebut tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke 1 mengatur pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Dijemput Polisi di Kampus

Advertisement

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Dijemput Polisi di Kampus

Sedangkan Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo menetapkan dua orang yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri, sebagai tersangka kasus kekerasan saat diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang.

Advertisement

Baca Juga: Replika Senpi – Kotak P3K, Ini Daftar Barang Bukti Kasus Menwa UNS Solo

Tiga Alat Bukti

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan dua tersangka itu mendasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli. Selain itu juga telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Satreskrim.

“Dua tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS Solo 2021,” terangnya.

Advertisement

Baca Juga: 2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Kekerasan Menwa, Ini Kata Rektor UNS Solo

Setelah ditetapkan tersangka, kedua mahasiswa UNS Solo itu kemudian dijemput oleh tim penyidik di kampus setempat, Jumat siang. Kebetulan, keduanya sedang berada di tempat yang sama saat dijemput petugas.

Mereka langsung diperiksa lebih lanjut dalam status sebagai tersangka. Namun, apakah mereka langsung ditahan atau tidak, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, belum memberikan jawaban yang pasti. “Ditahan atau tidak, nanti lah,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif