SOLOPOS.COM - Arif Sahudi akan mengajukan judicial review terkait batas usia capres-cawapres di UU Pemilu. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Dua mahasiswa UNS Solo, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyidangkan permohonan Judicial Review UU Nomor 7/2017 tentang batas minimal usia Capres dan Cawapres.

Permintaan itu mereka sampaikan melalui kuasa hukum Arif Sahudi yang kemudian melayangkan surat Permohonan Percepatan Pemeriksaan Sidang Nomor 57/PEKA/VIII/2023 tertanggal 28 Agustus 2023. Surat ditujukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Permohonan percepatan sidang disampaikan lantaran pengajuan JR telah diajukan pada 3 Agustus 2023. Almas dan Arkaan memohon agar batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari yang berlaku saat ini 40 tahun, menjadi 21 tahun. Pertimbangannya, 21 tahun batas usia calon anggota legislatif.

“Permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 ini sangat relevan dengan tugas masing-masing yang sama-sama mengemban tanggung jawab sebagai lembaga legislatif dan lembaga eksekutif,” ungkap Arkaan dan Almas melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi dalam press realease yang diterima Solopos.com, Selasa (29/8/2023).

Dia mengatakan permohonan JR aturan batas usia minimal diturunkan salah satu alasannya untuk mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai Capres-Cawapres. Permohonan batas usia minimal 21 tahun disebut sesuai KUH Perdata, di mana merupakan usia kedewasaan seseorang.

Pertimbangan lainnya menurut Arif Pasal 27 UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di mata hukum. “Mengapa usia Caleg bisa 21 tahun, tapi untuk Capres Cawapres batas minimal 40 tahun. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan DPR sebagai pengawas. Posisinya sama sebagai penyelenggara negara,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya