SOLOPOS.COM - Dua mobil hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipkan di Mapolresta Solo sejak Senin (29/5/2023) sore. (Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Dua unit mobil hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipkan di Mapolresta Solo sejak Senin (29/5/2023). Mobil-mobil itu diparkir di belakang gedung bagian belakang Mapolresta Solo.

Pantauan Solopos.com, dua mobil itu yakni Toyota Land Cruiser Hardtop FJ 40 berwarna putih gading, dan Toyota Camry berwarna silver metalik. Mobil Toyota Land Cruiser berpelat nomor B 1087 BLR dan mobil Toyota Camry berpelat nomor B 2932 SXW. Di sekeliling dua mobil itu dipasangi garis polisi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Di setiap mobil itu terdapat kertas bertuliskan “Barang Bukti Titipan KPK”. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat dimintai tanggapan mengonfirmasi dua mobil tersebut merupakan titipan KPK. “Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, barang bukti dititipkan kepada kami sementara waktu,” ujar dia, Selasa (30/5/2023) siang.

Ihwal kasus apa yang terkait dua mobil itu, Iwan mengakui dimungkinkan mengarah kepada kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Penyidikannya dimungkinkan akan ke sana ya. Artinya yang disampaikan dari KPK itu kaitannya dengan RAT. Jadi kendaraan itu kaitannya dengan RAT, lalu meminta bantuan untuk menitipkan barang bukti,” terang dia.

Namun, menurut Iwan, pihaknya tidak dijelaskan asal muasal dua mobil tersebut. “Hanya penyidik KPK berkoordinasi dengan kami, kemudian menitipkan barang itu di tempat kami kemarin sore. Belum tahu untuk sampai kapannya barang itu akan berada di Polresta Solo. Menunggu kebutuhan dari penyidik apabila mungkin dirasakan cukup akan dibawa ke Jakarta atau tetap di sini,” urai dia.

Iwan menjelaskan untuk mengetahui data-data kendaraan pihaknya perlu membuka database. “Atas nama siapa nanti datanya kita nanti datanya kita cek lagi, karena kalau untuk data kendaraannya kita harus buka data. Bismillah sementara hanya kita bisa mengidentifikasi dua kendaraan bermotor roda empat ini kami berkoordinasi hanya dilakukan penitipan terhadap barang bukti tersebut,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya